Kembali Polsek Medan Area Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Medan, Siasatnusantara.com – Kecamatan Medan Area adalah salah satu Kecamatan yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Area, Polrestabes Medan. Wilayah ini dahulu termasuk daerah yang aman dan tentram bagi warga sekitarnya.

Namun setelah maraknya peredaran sabu-sabu yang terkesan tak tersentuh hukum kini menimbulkan berbagai macam polemik dan menjadi Pekerjaan Rumah bagi jajaran Polsek Medan Area.

Pelapor atas nama Rhafi Aditya Pratama warga Jalan Utama No.198 B Kecamatan Medan Area melaporkan dan menjelaskan kronologis pencurian sepeda motor yang dialaminya ke Polsek Medan Area.

Pada Hari Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 14:30 Wib di Jalan Mandala By Pass No 108 A (di depan Rumah Makan Cahaya Minang), Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai!, Kota Medan adalah Tempat Kejadian Perkara(TKP) yang dialami si korban.

Korban keluar dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendirian hendak membeli barang dagangan nya di Pajak Mandala dengan mengendarai Sepeda Motor Beat BK 5429 ALL.

Setelah selesai, korban mengantarkan barang dagangannya ke dapur.
Lalu korban kembali ke depan yang akan mengambil telur di dalam jok sepeda motornya.

Korban sangat terkejut setelah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi dikarenakan lupa mengambil kiunci kontak yang masih melekat.

Mendapat laporan dan pengaduan tersebut, team reskrim Polsek Medan Area tanpa mengenal lelah terus melakukan pencarian pelaku pencurian atas nama Toni Nainggolan alias Om Tom.

Pada Hari Selasa (07/04/2926) sekitar pukul 19:30 Wib Tim 7.4 beserta Kanitreskrim Polsek Medan Area IPTU Khairul Fajri Lubis SH, MH dan Panit Opsnal Ipda Khairi Maulana mendapat informasi bahwa si pelaku berada di Jalan Pukat Banting I, Medan.

Team langsung menuju lokasi dan sesampai di sana tanpa melakukan perlawanan si pelaku atas nama Toni Nainggolan berhasil diamankan.
Pelaku di ambil keterangan nya yang mana si pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat.

Pelaku juga menjelaskan bahwa sekitar pukul 16:00 Wib juga menemui pelaku lain Lilik Lay alias Lilik yang hingga berita ini turun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bersama Lilik mereka mencari pembeli di daerah Tembung (Simpang Jodoh).
Mereka menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 4.000.000,- (Empat juta rupiah). Uang itu lalu di transfer ke Nomor Rekening atas nama Lilik Lay.

Sebagai imbalan nya, si pelaku memberikan uang  hasil penjualan sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada Lilik Lay.

Hasil dari penjualan sepeda motor itu, si pelaku juga menggunakan nya  untuk berjudi dan membeli sabu-sabu.

Selain itu, Team juga berhasil mengamankan:
– 1 (satu) kaos warna biru langit.
– 1 (satu) celana pendek warna hitam.
– sepasang sandal.
– 1 (satu) topi warna hitam.

Setelah itu si pelaku di boyong ke Mako Polsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut.

(*/Pantun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *