Kejati Sumut Tahan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas KPR

Sumatera Utara, siasatnusantara.com – Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan JCS, Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan, Selasa (12/8/2025).

Penahanan dilakukan setelah JCS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank milik BUMD Sumut tersebut.

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, diwakili Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H.,  menjelaskan, fasilitas kredit tersebut mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera, tertanggal 12 Agustus 2011.

“Dari hasil penyidikan, telah ditetapkan dua tersangka, yakni JCS (59), warga Medan Petisah, selaku pimpinan Bank Sumut KCP Melati, dan HA SE (48), seorang sales mobil warga Medan Johor, selaku debitur,” ujar Husairi dalam keterangan persnya.

Menurutnya, JCS diduga mengatur dan menginisiasi penilaian harga agunan dalam pengajuan KPR oleh HA. Diduga terjadi penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan prosedur pemberian KPR sebagaimana diatur dalam SK Direksi tersebut.

“Kasus ini berkaitan dengan Surat Perjanjian KPR Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tertanggal 25 Januari 2013 di Bank Sumut KCP Melati Medan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan di sektor BUMD Sumut. Nilai pasti kerugian masih dihitung oleh tim ahli,” papar Husairi.

Hingga kini, tersangka HA belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut. Sementara itu, JCS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Husairi.

BACA JUGA:  Uang Korupsi Disita, Tapi ke Mana Perginya? Hak Rakyat Harus Dikembalikan! (Opini)

(*/Bongguk Siahaan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *