Sidoarjo, siasatnusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa Kepala Inspektorat Sidoarjo, Andjar Surjadianto, terkait perkara korupsi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambak Sawah, Sidoarjo.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Andjar pada tahun 2022 pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Andjar dimintai keterangan untuk mendalami peran dan keterkaitannya dalam perkara tersebut.
“AS adalah mantan Sekda tahun 2022,” ujar Franky saat dikonfirmasi siapa yang diperiksa lagi, Jumat (8/8).
Kasus korupsi ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Mendagri Nomor 152 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Minggu depan, kami juga akan pemeriksaan lanjutan untuk perkara Tambak Sawah ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menetapkan empat tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo. Mereka diduga tidak menjalankan fungsi sebagai pengguna barang sesuai aturan yang berlaku.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp9,75 miliar dalam kurun waktu 2008 hingga 2014.
Franky menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Mengingat banyaknya pihak yang diduga terlibat serta besarnya nilai kerugian negara.
Sementara itu, Kepala Inspektorat, Andjar Surjadianto ketika dikonfirmasi, enggan merespon, saat ditanyai perihal pemeriksaannya.
(*/Ana Melis Lase).











