Bangka Selatan, siasatnusantara.com – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan 10 (sepuluh) orang Tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih Timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 s,d tahun 2022. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Penyidik pada Rabu (18/2/2026).
Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu:
1. Tersangka AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012 s.d. 2016.
2. Tersangka NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015 s.d. 2017.
3. Tersangka KEB selaku Direktur CV TJ.
4. Tersangka HAR selaku Direktur CV SR BB.
5. Tersangka ASP selaku Direktur PT IA.
6. Tersangka SC selaku Direktur PT UMBP.
7. Tersangka HEN selaku Direktur CV BT.
8. Tersangka HZ selaku Direktur PT BB.
9. Tersangka YUS selaku Direktur CV CJ.
10. Tersangka UH selaku Direktur UJM.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah, dengan kasus posisi sebagai berikut:
– Bahwa berdasarkan fakta persidangan perkara timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), terdapat fakta bahwa beberapa Perusahaan Smelter Swasta PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili oleh Terpidana Harvey Moeis telah melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengadakan kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah dan juga meminta agar beberapa Perusahaan (Mitra Usaha) yang terafiliasi dengan kelima perusahaan Smelter tersebut untuk diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang bertujuan untuk memenuhi produksi Smelter swasta dari hasil produksi Mitra Usaha di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah secara melawan hukum;
– Berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015 s.d. 2022 PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah, dengan menerbitkan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada beberapa Mitra Usaha secara melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya tidak adanya Persetujuan Menteri ESDM;
– Pada saat Mitra Usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, maka kegiatan penambangan biji timah yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah selaku Pemilik IUP telah digantikan oleh Mitra Usaha yang seharusnya hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);
– Bahwa beberapa Mitra Usaha juga telah melakukan pengepulan biji timah dari penambangan ilegal untuk diperjual belikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut;
– Pada saat Mitra Usaha telah memproduksi biji timah dari kegiatan penambangan dan memperoleh biji timah dari kegiatan pengepulan secara melawan hukum, selanjutnya dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut, dilakukan penjualan (transaksi) biji timah kepada PT. Timah berdasarkan Ton / SN dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan;
– Pada saat PT Timah telah memperoleh biji timah dari Mitra Usaha, kemudian biji timah tersebut diberikan kepada Smelter Swasta sebagaimana kesepakatan awal yang dibuat oleh Terpidana Mochtar Riza Pahlevi dengan Terpidana Harvey Moeis dan memperoleh Fee sebesar USD500 s/d USD750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR);
– Program Kemitraan sebenarnya dirancang untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah untuk melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa;
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut terhitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp.4.163.218.993.766,98 (empat triliun seratus enam puluh tiga milyar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah koma sembilan puluh delapan sen.
Para tersangka disangka melanggar:
– Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
– Subsidair Pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, para tersangka tersebut dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan yaitu sejak tanggal 18 Februari 2026 s.d 9 Maret 2026.
Jakarta, 19 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM: ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
(*/Red/LK).











