Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Komoditas Timah

Jakarta, Siasatnusantara.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Senin (10/02/2025).

Atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, berinisial:

– LS selaku Direktur PT ATD Makmur Mandiri.

– AHS selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2019.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

(*/Red/LK/K.3.3.1)

BACA JUGA:  Gunakan Speed Gun, Satgas Gakkum Ditlantas Polda Riau Tindak para Pengemudi Ngebut di Tol Pekanbaru Dumai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *