Kasus Pengangkutan Bijih Timah di Belitung: Antara Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial

Belitung, siasatnusantara.com – Kasus pengangkutan bijih timah tanpa izin di Kabupaten Belitung hingga kini masih menjadi sorotan publik. Kamis (29/1/2026)

Perkara ini tidak hanya menyentuh aspek penegakan hukum, tetapi juga memunculkan perdebatan luas mengenai keadilan sosial, khususnya bagi masyarakat kecil yang bergantung pada sektor pertambangan tradisional untuk bertahan hidup.

Terbaru, sebanyak 11 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin dinyatakan bebas dari penjara.

Proses kebebasan tersebut disambut oleh keluarga besar PBB dan tangis haru oleh keluarga para tersangka di lapas cerucuk, Suasana emosional mewarnai momen pembebasan, mencerminkan beratnya tekanan psikologis dan sosial yang telah mereka alami selama menjalani proses hukum. Bagi keluarga, kebebasan ini menjadi titik balik untuk kembali menata kehidupan yang sempat terhenti akibat jeratan hukum.

Di tengah rasa lega tersebut, kasus ini tetap menyisakan catatan penting bagi publik. Penanganan perkara pengangkutan bijih timah tanpa izin dinilai perlu dilihat secara lebih komprehensif, tidak semata dari sisi pelanggaran hukum, tetapi juga dari kondisi ekonomi dan keterbatasan lapangan pekerjaan yang dihadapi masyarakat di daerah penghasil timah.

Menanggapi dinamika tersebut, Sekertaris Komisi III DPRD, Yoga Pranata, menegaskan komitmennya sebagai wakil rakyat untuk terus mengawal proses hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan perkara pertambangan di Kabupaten Belitung. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan latar belakang sosial para pihak yang terlibat.

Menurut Yoga, banyak masyarakat yang terseret dalam kasus pengangkutan bijih timah tanpa izin bukan karena niat kriminal, melainkan akibat desakan ekonomi dan minimnya alternatif mata pencaharian. Oleh sebab itu, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan serta kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Hukum harus ditegakkan secara tegas, namun tetap mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan. Negara tidak boleh abai terhadap realitas sosial yang dihadapi masyarakat,” ujar Yoga.

Dan kami akan terus mengawal kasus hukum terhadap 3 org yg masih berproses di tingkat banding bersama dengan Tim hukum dari Izha & Izha law firm besutan prof Yusril Ihza Mahendra. Tambah Yoga

Dengan dibebaskannya 11 orang tersebut, diharapkan kasus ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan. Ke depan, penanganan perkara pertambangan diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum yang berimbang, melindungi lingkungan, sekaligus memberikan ruang hidup yang layak bagi masyarakat.

Semoga keputusan ini tidak hanya membawa kelegaan bagi keluarga para tersangka, tetapi juga menjadi langkah awal menuju penegakan hukum yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada kepentingan rakyat

(*/Luise)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *