Tabukan Utara, siasatnusantara.com – Sebuah kendala komunikasi antarperangkat desa menghambat proses pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) di Kampung Raku, Kecamatan Tabukan Utara. Akibatnya, hak salah satu warga yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sempat dicairkan sesuai batas waktu sistem. Senin (12/01/2026).
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kampung Raku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memastikan akan bertanggung jawab penuh, sekaligus menjamin hak warga tetap akan dipenuhi.
Persoalan ini dialami oleh seorang warga berinisial VL, yang berdomisili di wilayah Lindongan I. Ia baru mengetahui bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima BLT Kesra pada Jumat (02/01/2026), sementara batas akhir pencairan dana bantuan sebesar Rp900.000 tersebut telah berakhir pada Rabu (31/12/2025).
VL mengaku kecewa karena informasi tersebut terlambat disampaikan. Bahkan, ia baru mengetahuinya bukan dari aparat di wilayah domisilinya, melainkan dari Kepala Lindongan II.
“Saya merasa sedih dan kecewa. Nama saya sudah terdaftar, tapi baru diberi tahu setelah waktu pencairan habis. Bagi kami masyarakat kecil, bantuan ini sangat berarti,” ujar VL kepada awak media, seraya meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan.
Menanggapi hal tersebut, Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Raku, Lukman Samad, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kejadian ini bukan disengaja, melainkan akibat kekhilafan administratif dan kurangnya koordinasi di lapangan.
Menurut Lukman, terjadi kesalahan identifikasi oleh Kepala Lindongan I, yang mengira penerima manfaat berdomisili di Lindongan II (Ondong), karena adanya kemiripan nama meskipun berbeda marga.
“Setelah kami telusuri, baru pada Jumat, 2 Januari 2026, diketahui bahwa saudara VL memang warga Lindongan I. Atas kekeliruan ini, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada yang bersangkutan,” ujar Lukman.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemerintah Kampung Raku memastikan bahwa hak VL tetap akan dipenuhi meskipun secara sistem pencairan telah ditutup.
Pihak desa berkomitmen untuk memberikan ganti rugi secara mandiri sesuai besaran bantuan yang seharusnya diterima.
Selain itu, pemerintah kampung juga menegaskan bahwa setiap warga yang terdaftar secara resmi sebagai penerima manfaat tidak boleh dirugikan akibat kendala teknis maupun kesalahan koordinasi aparat.
Dalam kesempatan tersebut, Lukman juga mengimbau kepada VL agar segera memperbarui data kependudukan, termasuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) terbaru, mengingat statusnya yang telah terpisah dari orang tua. Hal ini dinilai penting untuk mencegah kendala administratif serupa di kemudian hari.
Pemerintah Kampung Raku menegaskan bahwa peristiwa ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi internal, agar pelayanan publik semakin baik, data penerima bantuan lebih akurat, serta proses penyaluran bantuan sosial semakin transparan dan tepat sasaran.
(*/Rad).











