Kapolsek Medan Area Blokir Nomor Awak Media, Diduga Berhubungan Dengan Konfirmasi Surat Laporan dari Ratna Willis

Medan, Siasatnusantara.com – Polsek Medan Area merupakan bagian dari Polrestabes Medan. Adapun kantornya berada di wilayah administrasi Kecamatan Medan Kota. Lokasi persisnya yakni di Jalan Semeru No.14, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Polsek Medan Area ini menaungi Dua Kecamatan yakni Kecamatan Medan Area dan Kecamatan Medan Denai serta 18 Kelurahan.

AKP Dwi Himawan Chandra selaku Kapolsek Medan Area kini di percayakan menjabat posisi tersebut. Beliau mengemban tugas dan di harapkan dapat meneruskan pekerjaan setta permasalahan yang belum dapat di selesaikan oleh Kapolsek terdahulu.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan No LP/B/167/II/2025/SPKT /POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT menerangkan bahwa Ratna Willis selaku korban hingga berita ini di turunkan belum juga mendapat keadilan sehubungan yang telah menimpa dirinya.

Menanggapi perihal Surat LP dari Ratna Willis, awak media konfirmasi melalui WA Hp Seluler kepada IPTU Dian Pranata Simangunsong selaku Kanitreskrim Medan Area.

“Terimakasih bang, segera kami tindak lanjuti dan akan segera kami kiri petkembangan mya” tegas beliau kepada swak media pada Hari Senin, (30/03/2025).

Sementara di tempat terpisah, Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra selaku Kapolsek Medan Area terkesan bertelinga tipis dengan memblokir nomor awak media sehubungan dengan konfirmasi perihal Surat laporan dari Ratna Willis.

Dalam hal ini, Kapolsek Medan Area tidak mengindahkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

(Pantun)

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *