Kapolrestabes Medan Diduga Terkesan Pembiaran Peredaran Narkotika dan Judi

Medan, Siasatnusantara.com – Seperti kita ketahui bahwa, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan telah menunjukkkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan judi di wilayah hukumnya.

Seiring dengan waktu berjalan, sudah banyak pengaduan masyarakat yang hingga kini belum juga di tanggapi dan di tindak lanjuti oleh Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.

Supermarket sabu-sabu dan judi terselubung dengan modus jual Dana bukan hanya ada di Jermal XV seperti apa yang telah di tindak lanjuti oleh Kapolrestabes Medan tersebut.

Bukan rahasia umum lagi bahwa peredaran sabu-sabu kini bergeser ke Pasar III Tembung Kecamatan Percut Seituan serta Jalan Denai Gang Sehat, Gang Jati I serta II, Kelurahan Tegal.Sari I Kecamatan Medan Area.

Kini para penikmat sabu-sabu dengan manja bisa menikmati setiap barang haram yang di beli nya di lokasi yang tersedia tanpa harus gentar dengan hukum.

Kapoltabes Medan di duga tidak mampu mengakap bandar Narkoba di wilayah hukum nya.

Kembali mencuat seorang bandar sabu-sabu berinisial Hendra Harahap yang beroperasi di kawasan tanah garapan yang sampai saat ini terkesan kebal hukum.

“Bandar sabu-sabu tersebut diatas pernah di grebek pada Bulan April 2025 oleh jajaran Dirres Narkoba Poldasu yang waktu itu di jabat oleh Kapolrestabes Medan” jelas warga kepada awak media pada Hari Sabtu (07/02/26)

Yang menjadi pertanyaan besar di kalangan warga sekitar bahwa kenapa cuma 4 orng pemakai yang berhasil di tangkap?

Kenapa Bandar sabu-sabu yang berada di Datuk Kabu Lorong VII Jalan Pasar III Tembung Kecamatan Percut Seituan tersebut diatas masih bebas melakukan aktifitas haram nya?

Begitu pula dengan para bandar sabu-sabu yang berada di Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area sudah di kantongi nama dan sosoknya.

“Kini ada modus baru judi tersebung dengan modus penjualan Dana yang mana pengusaha nya memberikan tempat, situs judi dan pemakaian Hp dengan biaya Rp5000/ 3 jam yang biasanya di lakukan oleh para pemakai sabu-sabu tersebut duatas,” jelas warga kepada awak media pada Hari Minggu (08/02/26)

(*/Pantun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *