HMI Desak Kejagung Segera Tetapkan Tersangka HAS dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah dan Hutan Tanjung Kaliang

Sijunjung, siasatnusantara.com – Dengan sikap tegas dan nada tanpa kompromi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sijunjung mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar segera menetapkan HAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di kawasan Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Desakan ini menguat seiring mengemukanya fakta hukum dan sanksi berat yang telah dijatuhkan secara internal oleh institusi kejaksaan. Senin (29/12/2025).

Ketua Umum HMI Cabang Sijunjung, Budi Warman, S.P, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan hukum maupun moral bagi Kejaksaan Agung untuk menunda penetapan status tersangka terhadap HAS.

“Ketika sanksi disiplin terberat sudah dijatuhkan, maka penetapan tersangka adalah konsekuensi hukum yang logis dan wajib dilakukan. Kejaksaan Agung harus bertindak tegas demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik,” tegas Budi Warman, S.P.

HAS diketahui telah resmi dicopot dari jabatannya pada 11 Desember 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Bagi HMI, pencopotan tersebut merupakan bukti konkret bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut pelanggaran serius.

Menurut HMI Cabang Sijunjung, lambannya penanganan perkara ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum, terlebih pihak yang diduga terlibat merupakan oknum aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi kejaksaan.

“Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika seorang jaksa telah dicopot dan dikenai sanksi berat, maka status tersangka bukan pilihan, melainkan keharusan,” lanjut Budi Warman.

Lebih jauh, HMI menegaskan bahwa kasus tanah Tanjung Kaliang tidak hanya berdampak pada konflik agraria, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dalam skala besar. Berdasarkan estimasi konservatif valuasi jasa lingkungan, kerusakan ekosistem hutan seluas sekitar 700 hektare berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp70 miliar hingga Rp140 miliar, mencakup hilangnya fungsi tata air, pencegahan banjir dan longsor, penyimpanan karbon, serta rusaknya keanekaragaman hayati.

Selain itu, dugaan pembalakan kayu ilegal di kawasan tersebut turut berdampak pada hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan. Nilai ekonomi kayu yang diduga dieksploitasi secara melawan hukum diperkirakan menambah puluhan miliar rupiah kerugian negara, yang tidak dapat dipulihkan hanya melalui sanksi administratif.

HMI Cabang Sijunjung menilai kasus ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung didesak untuk mengusut tuntas dan memproses seluruh pihak yang terlibat, mulai dari oknum aparat, unsur pemerintah Kabupaten Sijunjung, pemodal, pihak swasta, perantara, hingga pihak-pihak yang menikmati hasil dari penguasaan lahan dan pembalakan kayu di kawasan Tanjung Kaliang.

“Pembiaran dan penundaan penetapan tersangka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan semakin memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga hukum,” tegas Budi Warman.

Sebagai penutup, HMI Cabang Sijunjung menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melalui langkah advokasi hukum dan aksi terbuka, sampai HAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

(*/Red/Gg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *