Pangkalpinang, siasatnusnatara.com – Tak terima sudah menjadi korban penganiayaan dari teman cowok nya sesama DJ di sebuah tempat hiburan malam ternama di Kota Pangkalpinang, seorang wanita yang juga berprofesi Sebagai Disc Jockey (DJ) disalah satu tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang bernama Desi Natalia Saragi Napitu (34), melapor ke SPKT Polresta Pangkalpinang. Kamis (29/01/2026) siang.
Didampingi Pimpinan LSM TOPAN dan ORMAS BMPBB, warga Desa Bhaskara Bakti RT/RW.001/-, Namang, Bangka Tengah ini, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/650/2026/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/
POLDA BANGKA BELITUNG, yang terjadi di JL SEMABUNG NO.999, RT-. RW, TI KOORDINAT -2.135309303085152, 106.13445967974762, SEMABUNG LAMA, BUKIT INTAN, KOTA PANGK PINANG, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.
Pada Hari Kamis Tanggal 29 Januari 2026 Sekitar Pukul 03.00 WIB dengan Terlapor DALAM LIDIK di tempat hiburan malam yang bernama X-tream Bar, korban datang sebagai tamu dan bertemu dengan pelaku yang berprofesi sebagai DJ bersama teman perempuannya dan korban pun bercanda dengan pelaku penganiayaan hingga terjadinya pertengkaran berujung kekerasan ketika pelaku langsung menonjok korban di bagian pelipis mata sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali dan hp korban terjatuh setelah korban mengambil Handphone yang terjatuh, korban kembali menemui pelaku dan di tonjok lagi di bagian sama sebanyak 1 kali serta pembengkakan yang membuat DJ Echi kesulitan beraktivitas.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka cukup serius. Meski pukulan dilakukan dua kali, dampaknya besar karena menyebabkan kerusakan jaringan dan pembengkakan dibagian pelipis mata korban ,” jelas Ketum Ormas BMPBB Bung Deki Kurniawan yang ikut mendampingi korban saat ditemui awak media di SPKT Polresta Pangkalpinang bersama Bung Ancah Sekretaris DPD LSM TOPAN RI BABEL.
Sementara itu Sekjen LSM TOPAN RI Bung Ancah Meminta Pihak Keamanan dan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang untuk menindaklanjuti beberapa kejadian di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang akhir-akhir ini.
“Atas kejadian ini, kami harap ada evaluasi dari Pemkot Pangkalpinang dan Aparat Keamanan, terutama terkait perizinan dan peredaran mihol serta penyalahgunaan narkoba. Karena kita ketahui banyak klub malam, sementara izinnya adalah cafe. Dan untuk izin karaoke dengan cafe tidak bisa disamakan dengan izin klub malam,” tegas Bung Ancah Satria.
Kita Semua Tahu lah perizinan Lounge dan Restoran ini kan sama dengan cafe bukan klub malam. Klub malam adalah tempat hiburan dewasa yang buka pada waktu larut malam. Walaupun berupa kedai minuman, tetapi klub malam berbeda dengan bar atau diskotik, karena dilengkapi ruang tarian dan layanan DJ yang memainkan musik.
“Jadi harapan kami ada evaluasi dari Pemkot, apalagi perda pemkot Pangkalpinang melarang menjual minuman beralkohol,” tambah Bung Ancah.
(*/Red/AS).











