Hadiri RDP Komisi XIII dengan Ketua LPSK, Dr. Maruli Siahaan Tegaskan agar Tunjangan Kinerja Pegawai LPSK Segera Disetujui yang Telah Tunjukkan Peningkatan Signifikan

Jakarta, siasatnusantara.com – Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII Fraksi Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, menghadiri dua agenda penting dalam rangkaian Rapat Komisi XIII yang digelar di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Lantai 3, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/07/2025).

Rapat pertama merupakan Rapat Kerja (Raker) Komisi XIII dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Agenda utama rapat ini adalah membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2024 untuk Kementerian Hukum.

Dalam forum ini, Komisi XIII secara umum memberikan penekanan terhadap transparansi penggunaan anggaran, efektivitas program kerja, serta kesesuaian antara rencana dan realisasi program.

Selanjutnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar antara Komisi XIII dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan agenda serupa, yaitu pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2024 LPSK.

Dr. Maruli Siahaan menyampaikan sejumlah pandangan strategis dalam forum RDP tersebut, khususnya terkait kinerja dan penguatan kelembagaan LPSK, secara tegas mendorong agar tunjangan kinerja pegawai LPSK segera disetujui, mengingat capaian indeks reformasi birokrasi LPSK yang menunjukkan peningkatan signifikan.

“Saya menilai peningkatan tunjangan akan berdampak langsung pada
peningkatan motivasi, profesionalisme
serta daya saing lembaga dalam memberikan perlindungan maksimal kepada saksi dan korban,” ujarnya.

Tak hanya itu, Dr. Maruli juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem eksekusi restitusi bagi korban kejahatan yang selama ini dinilai belum optimal.

“Mengusulkan agar LPSK bersama Komisi XIII DPR RI dan Kementerian/Lembaga terkait membangun mekanisme eksekusi restitusi yang lebih efektif dan terstruktur, dengan indikator yang terukur dan hasil yang berdampak langsung pada para korban,” paparnya.

BACA JUGA:  Kapolda Bersama Wakapolda Riau Launching Progam SPPG, Tingkatkan Kualitas Gizi Masyarakat Khususnya Anak-Anak Usia Sekolah

Lebih lanjut Dr. Maruli juga mendorong
skema dana talangan dari negara untuk membiayai terlebih dahulu restitusi korban yang sudah diputuskan pengadilan namun belum dapat dieksekusi.

“Pemantauan aktif terhadap putusan pengadilan harus dilakukan LPSK secara intensif, termasuk penguatan koordinasi lintas lembaga,” harap Dr. Maruli.

Sebagai bagian dari usulan konkret, ia juga menyampaikan pentingnya pembentukan tim lintas lembaga yang terdiri dari LPSK, Kejaksaan, Kepolisian, dan kementerian terkait, guna mempercepat eksekusi restitusi dan memastikan korban benar-benar mendapatkan haknya sesuai putusan pengadilan. Langkah ini, menurutnya, akan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberi keadilan kepada korban.

Melalui keikutsertaannya dalam Raker dan RDP tersebut, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan kembali menegaskan komitmennya.

“Sebagai Wakil Rakyat dari Dapil Sumut I dalam memperjuangkan agenda penegakan hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak korban serta saksi, sebagai bagian dari tanggung jawabnya di Komisi XIII DPR RI,” tegas Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar ini.

*RAPAT KERJA*
*RAPAT DENGAR PENDAPAT*
*KEMENTERIAN HUKUM*
*LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN*
*ANGGOTA DPR RI*
*KOMISI XIII*
*SALAM MARULI PEDULI*
*SALAM TEMAN MARULI*

(*/Bongguk Siahaan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *