Belitung, siasatnusantara.com –
Satuan Polisi Air dan Udara (SatPolairud) Polres Belitung mengamankan satu unit kapal nelayan KM. DBP I GT 5 yang diduga menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring kongsi atau muro ami, yang dilarang karena merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Penindakan dilakukan pada saat patroli rutin di kawasan alur pelayaran Tanjungpandan oleh personel Sat Polairud. Kapal tersebut diamankan di titik koordinat 02° 44′ 43.02″ S – 107° 36′ 55.84″ E, dalam kondisi tengah berlayar menuju pelabuhan perikanan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan tujuh awak kapal, termasuk nakhoda. Mereka adalah:
– H (47), warga Desa Paal Satu, Tanjungpandan
– HS (40), warga Desa Paal Satu, Tanjungpandan
– AS (25), warga Kab. Tangerang, Banten
– E (19), warga Tanjungpandan, Belitung
– M (31), warga Kepulauan Seribu
– A.S (35), warga Kepulauan Seribu
– A.Sm (40), warga Kp. Taman Jaya Girang
Ketujuh awak kapal telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini tidak dilakukan penahanan, dan dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berjalan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kapal KM. DBP I meliputi:
– 1 unit kapal KM. DBP I GT 5 berwarna biru
– 1 paket jaring muro ami warna hijau dan putih
– 1 set mesin kompresor dan selang
– 1 unit GPS, 6 kerincing, masker, morfis, pemberat
– Dokumen kapal (pas kecil)
– Hasil tangkapan berupa ikan ekor kuning/birai seberat 85,20 kg
Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 9 jo Pasal 100B UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perikanan.
“Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Belitung. Penggunaan alat tangkap seperti jaring kongsi tidak hanya merusak habitat, tapi juga mengancam masa depan nelayan lokal,” ujar Kasat Polairud AKP M.H. Muafiqi, S.H.
Kapal dan barang bukti kini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Belitung. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan Sat Polairud terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara ini.
(*/Luise).











