Minahasa Utara, Sulawesi Utara, siasatnusantara.com – Sebuah dugaan kasus kekerasan yang melibatkan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta agar peristiwa tersebut ditangani secara serius sesuai hukum yang berlaku.
Baik korban maupun terduga pelaku sama-sama anak di bawah umur, sehingga penanganannya wajib mengacu pada ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua undang-undang tersebut menekankan pentingnya menjaga identitas anak, pendekatan rehabilitatif, dan diversi, bukan semata pidana penjara.
“Kami sebagai orang tua hanya ingin anak kami mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Kami tidak ingin kasus ini menjadi stigma bagi anak-anak kami,” ujar salah satu orang tua korban kepada media ini, Jumat (16/1/2026).
Demi melindungi hak anak, redaksi tidak menyebutkan identitas korban, terduga pelaku, maupun nama sekolah secara spesifik. Hal ini sesuai dengan asas perlindungan identitas anak dalam SPPA dan UU Perlindungan Anak.
Kronologi Dugaan Kejadian
Keluarga korban menjelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan ini terjadi di lingkungan sekolah dan terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar di media sosial. Dampaknya, korban mengalami tekanan psikologis dan emosional yang signifikan.
Orang tua korban menegaskan bahwa video tersebut tidak dimaksudkan untuk viralisasi atau penghakiman publik, melainkan sebagai bukti untuk meminta pihak sekolah dan aparat terkait agar melakukan tindakan preventif, edukatif, dan restoratif.
“Kami ingin kasus ini mendapat perhatian, bukan untuk mempermalukan, tetapi agar pelaku juga mendapat pembinaan sesuai hukum anak,” tambah orang tua korban.
Landasan Hukum:
Kasus ini berada dalam koridor KUHP terbaru, UU No. 1 Tahun 2023, yang berlaku penuh mulai 2 Januari 2026. KUHP terbaru menegaskan bahwa tindak kekerasan dan penganiayaan dapat dipidana, namun apabila pelaku masih anak di bawah umur, penanganan dilakukan secara restoratif, melibatkan pendampingan psikologis dan pembinaan, serta mendorong pemulihan hubungan antar pihak yang bersangkutan.
“KUHP terbaru dan SPPA menekankan pendekatan humanis untuk anak-anak. Anak pelaku maupun korban tetap mendapatkan hak perlindungan, pendampingan, dan pembinaan, bukan sekadar sanksi penjara,” kata seorang pakar hukum dari Universitas Sam Ratulangi.
Tanggapan Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak untuk menjaga keseimbangan informasi.
Pentingnya Perlindungan Anak di Sekolah
Kasus ini menyoroti pentingnya lingkungan sekolah yang aman bagi tumbuh kembang anak. UU Perlindungan Anak menegaskan setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan pendampingan psikologis bila mengalami trauma.
Para ahli pendidikan menekankan bahwa selain sanksi, pendekatan edukatif dan restoratif sangat penting untuk membentuk karakter anak dan mencegah perilaku kekerasan berulang.
“Lingkungan belajar seharusnya menjadi tempat aman dan mendidik. Penanganan kasus seperti ini menjadi momentum untuk evaluasi sistem perlindungan anak di sekolah,” kata seorang praktisi psikologi pendidikan.
Kesimpulan:
Orang tua korban berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi sekolah, siswa, dan masyarakat luas. Dengan dukungan aparat, sekolah, dan keluarga, diharapkan anak-anak tetap dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh dukungan, dan bebas dari kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara orang tua, guru, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, serta penerapan KUHP terbaru dan SPPA sebagai landasan hukum bagi penanganan anak di bawah umur yang melibatkan tindak pidana.
Catatan Hukum:
UU No. 11 Tahun 2012 (SPPA): Menekankan diversi, pembinaan, dan rehabilitasi anak.
UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak): Anak memiliki hak rasa aman, bebas dari kekerasan, dan pendampingan.
KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023): Tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dapat dipidana; anak di bawah umur ditangani restoratif.
(*/Yoksan Salendah, C.Par., C.BJ., C.EJ.)



