Dr. Maruli Siahaan Hadiri RDPU Komisi XIII Tentang Perkawinan Campuran dan Kasus Pelanggaran HAM oleh PT TPL

Jakarta, siasatnusantara.com – Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Sumut I menghadiri beberapa Rapat Komisi XIII yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3, Jakarta. Selasa (09/09/2025).

Adapun kegiatan Rapat Komisi XIII yang diikuti oleh Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., diantaranya.

1. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII dengan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia. Agenda rapat ini terkait Isu Kewarganegaraan dan Keimigrasian (Perkawinan Campuran).

2. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII dengan Direktur Keadilan Perdamaian Keutuhan Ciptaan Kapusin (KPKC). Agenda rapat ini terkait kasus Pelanggaran HAM oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Dalam rapat ini Dr. Maruli Siahaan memberikan usulan, agar diundang perwakilan dari.
– Perwakilan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)
– Perwakilan HKBP (Gereja)
– Perwakilan KSPPM
– Perwakilan Toba Pulp Lestari (TPL)
– Komnas HAM
– Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) & Kementerian HAM

“Agar permasalahan ini dapat dibahas bersama dan menemukan solusi terbaik bagi masyarakat. Hanya melalui diskusi yang transparan dan kolaboratif, yang melibatkan pemerintah, akademisi dan terutama partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat merumuskan solusi-solusi yang tidak hanya efektif dan berkelanjutan, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi publik, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara bersama-sama demi kemaslahatan bersama,” ujar Dr. Maruli Siahaan.

(*/Bongguk Siahaan).

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Luncurkan Kendaraan Taktis Listrik MV3 EV "Pandu" di Indo Defence

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *