Dr. Maruli Siahaan Gelar Kunker ke Sumsel, Kegiatan RDP dengan Kantor Wilayah Ditjen Hukum Kementerian Hukum Palembang

Sumsel, Siasatnusantara.com – Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Dapil Sumatera Utara 1 bersama Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H., (Ketua Tim Kunjungan/Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI) Beserta Rombongan Anggota Komisi XIII DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi Pengawasan ke Provinsi Sumatera Selatan. Jumat (19/09/2025).

Kunjungan ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Hukum Kementerian Hukum Palembang Maju Amintas Siburian, A.Md.IP., S.Pd., M.H beserta jajaran Kanwil Ditjen Hukum Palembang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah Hukum Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Hukum Kementerian Hukum Palembang memaparkan terkait Implementasi Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Penegakan Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan

Dalam kunjungan kerja spesifik ini, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan beberapa rekomendasi strategis untuk memperkuat pelayanan hukum dan penegakan hukum di daerah.

“Pentingnya penguatan infrastruktur digital agar layanan administrasi hukum berbasis AHU Online dapat diakses secara lebih merata, terutama di wilayah dengan keterbatasan jaringan. Menurutnya, layanan berbasis digital akan memberi kepastian hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Maruli juga menyoroti aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pengawasan notaris.

“Bahwa notaris memiliki peran penting dalam kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha, sehingga pengawasan yang ketat dan berkesinambungan harus diperkuat melalui koordinasi dengan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) dan Majelis Kehormatan Notaris,” tegas Maruli.

Terkait dengan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Maruli merekomendasikan agar jumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Selatan ditingkatkan. Ia mendorong Kanwil Hukum untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat sipil agar bantuan hukum gratis dapat lebih menjangkau kelompok-kelompok yang membutuhkan.

BACA JUGA:  Dr. Maruli Siahaan Melayat ke Rumah Duka Rointan BR Siahaan, Sampaikan Kata Penghiburan Turut Berdukacita

“Dalam konteks pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan yang ditopang oleh sektor energi, perkebunan, dan perdagangan, Maruli juga menegaskan perlunya kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia menyebut bahwa kemudahan dan kecepatan layanan hukum dalam pendirian badan hukum, koperasi, dan yayasan akan menjadi faktor penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah,” ungkap Dr. Maruli.

Sebagai penutup, Bapak Maruli Siahaan menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi XIII, akan terus memberikan dukungan regulasi dan anggaran untuk memperkuat peran Kanwil Kementerian Hukum.

“Pelayanan hukum di Sumatera Selatan dapat lebih inklusif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjaga marwah hukum sebagai pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” harap Dr. Maruli Siahaan.

(*/Bongguk Siahaan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *