Belitung, siasatnusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, menginisiasi pembentukan rumah rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di daerah itu. Senin (25/08/2025).
”Rencana ini berangkat dari kepedulian kami terhadap semakin maraknya korban penyalahgunaan napza di Belitung,” kata Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani di Tanjungpandan, Senin.
Menurut dia, saat ini Belitung belum memiliki fasilitas rumah rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di daerah itu.
”Maka dari itu sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi DPRD Belitung sebagai tindak lanjut pengawasan dan rehabilitasi terhadap permasalahan penyalahgunaan napza maka kami mengajak bersama-sama agar rumah rehabilitasi ini hadir di Belitung,” ujarnya.
Vina menambahkan, saat ini banyak penyalahguna napza di daerah itu yang harus menjalani rehabilitasi di RSJ dr. Samsi Jacobalis di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
”Sebenarnya di RSUD dr. Marsidi Judono Belitung telah melakukan perawatan terhadap pasien-pasien napza namun hanya sebatas rawat jalan,” katanya.
Disampaikan, pasien-pasien napza ini terkadang tidak cukup hanya mendapatkan rawat jalan, mereka membutuhkan perawatan yang ekstra sehingga perlu dilakukan rawat inap.
”Jadi memang perlu rawat inap, saat ini kami selangkah lagi sebenarnya untuk memproses ini, makanya hari ini kami mengundang BNN Kabupaten Belitung, Dinkes Belitung, RSUD dr. Marsidi Judono Belitung, Bagian Kesra dan DSPPA Belitung untuk menyatukan semangat dan berkoodinasi bersama-sama lintas sektor agar kehadiran fasilitas rumah rehabilitasi napza di Belitung bisa diwujudkan,” ujarnya.
Vina menyebutkan, fasilitas rumah rehabilitasi bagi penyalahguna napza tersebut untuk tahap awal tidak perlu skala besar cukup beberapa ruang rawat inap saja.
”Tujuan akhir dari fasilitas rumah rehabilitasi bagi penyalahguna napza ini adalah untuk menekan penyebaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Belitung,” katanya.
Dengan dirawat secara intensif, lanjut Vina, para penyalahguna napza ini bisa pulih dan kembali ke masyarakat serta hidup normal lagi.
”Karena kalau penyalahguna ini tidak menjalani rehabilitasi dan sembuh mereka dikhawatirkan akan mempengaruhi yang lain untuk menggunakan napza kita tidak boleh diam maka harus ada pencegahan,” ujarnya.
Vina berharap agar fasilitas rumah rehabilitasi napza di Belitung ini bisa segera terwujud.
”Jadi kami saat ini menyiapkan aspek administratif, insfratruktur, dan pembiayaan dan kami DPRD Belitung sebagai moderator untuk menyatukan semangat ini,” katanya.
Berdasarkan data, jumlah rawat inap penyalahguna napza di RSUD dr. Marsidi Judono Belitung per Agustus 2025 sebanyak delapan orang.
(*/Red/Luise).
DPRD Belitung Inisiasi Pembentukan Rumah Rehabilitasi Penyalahguna Napza











