DPRD Belitung Gelar Audiensi Bersama APDESI Kabupaten Belitung Terkait Lahan Bermasalah di Desa Keciput

Belitung, siasatnusantara.com – DPRD Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dengan APDESI Kabupaten Belitung. ‎Audiensi berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Belitung pada Selasa, (2/12/2025).

‎Wakil Ketua II DPRD Belitung, Joko Prianto menjelaskan bahwa audiensi ini adalah atas permintaan dari pihak APDESI Kabupaten Belitung.

‎Ia menjelaskan pula, bahwa audisi ini tidak terkait dengan permasalahan hukum yang saat ini tengah dihadapi oleh Kades Keciput, Pratiwi Perucha.

‎Audiensi juga turut dihadiri oleh BPN Belitung, Bagian Hukum Setda Pemkab Belitung dan para tamu undangan lainnya.

‎”Berdasarkan diskusi tadi kami akan menjadwalkan audiensi kedua pada pekan depan karena ada beberapa berkas yang harus kami cek ulang,” jelas Joko Prianto.

‎Audiensi ini dilaksanakan karena ada sertifikat tanah pada tahun 1990 di lokasi tersebut di dalamnya disinyalir tidak ada titik koordinat.

‎Maka dari itu pemilik tanah mengajukan pengukuran ulang kepada BPN Belitung dan didampingi oleh petugas desa pada 2024 silam.

‎Hasil pengukuran pertama diduga ada sisa lahan seluas 4.000 meter persegi karena lahan tersebut berada di sepadan pantai.

‎Kemudian, muncul permohonan SKT kepada Desa Keciput di lahan yang sama dan kembali dilakukan pengukuran kedua disinyalir lahan sisa 4.000 meter termasuk di dalamnya.

‎Joko menambahkan, berdasarkan audiensi tersebut pihaknya mengeluarkan beberapa rekomendasi, diantaranya meminta BPN menyampaikan berkas pengukuran 1 dan 2, meminta desa menghadirkan orang yang menandatangani berita acara pengukuran 1 dan 2, meminta SKT yang dikeluarkan Desa Keciput, dan meminta permohonan pengajuan RDTR dari DPUPR, serta menjadikan tanah itu status quo.

‎”Audiensi kedua akan dilaksanakan pada 9 Desember 2025 nanti,” paparnya.

‎Tanggapan dan Harapan APDESI Belitung

‎Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Belitung Yahya mengatakan bahwa audisi ini adalah atas permintaan dasar organisasi karena terkait dengan kebijakan Kades dalam menerbitkan SKT.

‎Ia menjelaskan, permasalahan audiensi ini adalah tidak menyangkut dengan satu desa saja yakni permasalahan di Desa Keciput namun juga untuk desa-desa lainnya.

‎”Tapi kami bukan membahas permasalahan hukum yang sedang berjalan ini ranahnya di luar itu, intinya kami adalah menyangkut permasalahan administrasi di dalam pemerintahan desa,” pungkasnya.

‎Ia menyoroti BPN Belitung terkait dengan sertifikat tanah yang lama karena terkait dengan pengembalian batas sebab pada masa itu belum ada titik koordinat, kebetulan masalah ini ada keterkaitan dengan Desa Keciput.

‎”Kami dari pihak APDESI menitikberatkan kepada BPN Belitung agar sertifikat pada tahun 1990-an itu diletakkan pada tahun 90-an keadaannya pada masa itu, jangan ditarik pada tahun 2024, kalau ditarik tahun 2015 ke atas ada ceritanya sepadan pantai atau RDTR kalau tahun 97 an tidak ada cerita sepadan pantai, jadi sertifikat itu harus ditarik dari bibir pantai, bukan luar pantai, itu saja yang kami titik beratkan,” jelasnya.

‎Yahya berharap hal ini tidak menimbulkan masalah di desa lainnya seperti apa yang dialami oleh Kepala Desa Keciput.

‎”Jangan sampai BPN membuat keputusan yang membuat sakit orang lain jadi ini Bukan soal Kades Keciput,” tutup Yahya.

(*/Luise).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *