Jakarta, siasatnusantara.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik. Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah dengan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui kanal-kanal pengaduan resmi Bea Cukai. Senin (19/1/2026).
Poin Penting Terkait Peran Masyarakat:
– Melaporkan Indikasi: Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, seperti toko yang menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
– Cara Pelaporan: Laporan dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat, atau menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225, email bravobeacukai@kemenkeu.go.id.
– Pengaduan Online: Pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui website resmi beacukai.go.id/pengaduan serta akun media sosial resmi @beacukairi.
Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Komitmen DJBC dan Dampak Rokok Ilegal:
– Kerugian Negara: Peredaran rokok ilegal merugikan negara dalam hal penerimaan cukai dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok legal.
– Edukasi & Sosialisasi: DJBC terus melakukan sosialisasi dan pelekatan stiker di toko-toko sebagai upaya edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Selain itu, Bea Cukai juga menyediakan berbagai alternatif saluran pengaduan, antara lain layanan WhatsApp di wilayah tertentu, web chat di situs resmi Bea Cukai, serta kanal khusus pengaduan rokok ilegal. Setiap pengaduan online akan mendapatkan nomor tiket agar masyarakat dapat memantau perkembangan laporan secara transparan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, meningkatkan penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun strategi baru yang lebih intensif dalam memerangi peredaran rokok ilegal di dalam negeri.
“Strategi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pembinaan dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau (IHT) di daerah yang disinyalir menjadi pusat produksi ilegal,” kata Purbaya dalam acara “Pemberantasan Rokok Ilegal” yang diselenggarakan di Gedung Keuangan Negara.
Purbaya menekankan bahwa upaya ini tidak bertujuan untuk mematikan industri, termasuk pabrik-pabrik berskala kecil yang saat ini memproduksi rokok ilegal. Sebaliknya, langkah yang diambil adalah penguatan melalui pemberdayaan dan penataan ulang.
“Tapi yang jelas kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok termasuk yang ilegal. Tapi kita akan memperkuat dan menciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya. Kira-kira begitu. Akan diberdayakan,” tegas Menkeu.
Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama membeberkan kendala terbesar dalam mengatasi permasalahan rokok ilegal. Hal ini diungkapkan dirinya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
“Hambatan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, pertama faktor daya beli masyarakat yang masih mencari rokok murah,” kata Djaka.
kecenderungan perokok memang berasal dari kelas bawah. Mereka akan mengutamakan segala cara agar ‘mulutnya berasap’, tanpa memperhatikan merek. Rokok yang dicari mereka pun tentu harganya murah. Kemudian, faktor sosio-kultural masyarakat.
“Jadi selama budaya kebiasaan masyarakat merokok yang pasti akan terus merokok walaupun gencarnya kelompok antirokok, rokok membunuhmu, selama merokok itu terus berkembang yang pasti masyarakat merokok,” papar Djaka.
Cara mengatasi masalah rokok ilegal ini adalah dengan menaikkan tarif cukai rokok. Namun, Djaka menilai kebijakan tarif bukan jalan keluarnya untuk saat ini. Dengan adanya, gap antara besaran tarif cukai golongan I dan golongan III, kebijakan ini akan percuma.
Sebelumnya, DJBC Kementerian Keuangan mengklaim telah mengamankan 235,40 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp210 miliar hingga September 2025.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk menindak tegas para produsen dan pengedar rokok ilegal. Sanksi yang diterapkan bertujuan memberikan efek jera, sekaligus memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Selain penerapan sanksi hukum, pemerintah juga meningkatkan intensitas operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal. Beberapa bulan terakhir, berbagai operasi berhasil mengungkap produksi dan distribusi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pelaku usaha untuk patuh pada peraturan yang ada.
SANKSI PEREDARAN ROKOK ILEGAL
Berikut ini merupakan beberapa sanksi yang berlaku terhadap peredaran rokok ilegal
1. PITA CUKAI PALSU
Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2007)
2. PITA CUKAI BEKAS
Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dengan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007)
3. PITA CUKAI BERBEDA
Sanksi administrasi berupa denda yang besarnya paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. (Pasal 29 ayat 2a UU No. 39 Tahun 2007)
4. TANPA PITA CUKAI (POLAS)
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).
Selain kerugian finansial, rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa memperhatikan standar kesehatan yang ditetapkan. Banyak produk yang mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak mencantumkan kadar kandungan pada kemasan, yang menambah risiko kesehatan bagi konsumen.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan keberadaan produk tersebut kepada pihak berwenang. Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi rokok ilegal.
(*/Red/LK).











