Medan, Siasatnusantara.com – Hj. Nur Aini (66) warga Jl. Bersama Gg. Dame, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, melalui para Advokat dari Kantor Advokat Lubis & Rekan resmi melakukan somasi terhadap H. Fahril Fauzi Lubis (57) dan Mukhtarul Fauzi Lubis, warga Jl.Bersama, No.165 Lingkungan VII, Bandar Selamat, Medan Tembung, Senin (15/12/2025).
Somasi ini bermula pada tahun 2024, saat itu Mukhtarul Fauzi Lubis mendatangi rumah Hj. Nur Aini untuk membahas masalah tanah, kepada Hj. Nur Aini, Mukhtarul Fauzi Lubis mengaku ada seorang pengacara yang bisa membantu permasalahan tersebut dan kemudian membahas tentang adik bapaknya yang bernama Fadlina Raya Lubis (Bou-nya) dan suaminya yang bernama Siswanto yang telah menggugat Bapaknya di Pengadilan Agama Medan dan Pengadilan Negeri Medan.
Mukhtarul Fauzi Lubis telah berulang-ulang kali datang ke rumah Hj. Nur Aini untuk menyakinkannya bahwa ada pengacara yang bisa membantu terkait permasalahan tanah yang dialami oleh Hj. Nur Aini sekaligus membahas tantang adik bapaknya bersama suaminya agar bisa masuk Penjara hingga akhirnya Hj. Nur Aini percaya.
Tepatnya tanggal 15 Oktober 2024, Hj. Nur Aini bersama anaknya mendatangi rumah H. Fahril Fauzi Lubis yang merupakan merupakan orang tua dari Mukhtarul Fauzi Lubis dan bertemu dengan keduanya dengan membawa uang sebesar Rp. 20 juta yang di peruntukkan untuk biaya pengacara, dalam rangka memenjarakan Fadlina raya Lubis dan suaminya, Siswanto.
Lalu, Hj. Nur Aini diajak pergi oleh H. Fahril Fauzi Lubis dan Mukhtarul Fauzi Lubis dengan mengunakan mobil Fajero milik H. Fahril Fauzi Lubis ke sebuah kafe yang berada di daerah Titi Sewa, Tembung, dekat sungai Tembung. Sesampainya di lokasi, Hj. Nur Aini, H. Fahril Fauzi Lubis dan Mukhtarul Fauzi Lubis masuk kedalam Caffe tersebut, lalu menunggu seorang pengacara yang bisa membantu untuk memenjarakan Fadlina Raya Lubis dan suaminya, Siswanto.
Namun setelah ditunggu- tunggu, pengacara tersebut tidak kunjung datang, akhirnya Hj. Nur Aini permisi pulang kepada H. Fahril Fauzi Lubis dan Mukhtarul Fauzi Lubis karena hari sudah mulai malam. Sebelum pulang, H. Fahril Fauzi Lubis mengatakan kepada Hj. Nur Aini untuk memberikan uang sebesar Rp. 20 juta untuk biaya kuasa pengacara tersebut diberikan kepada Mukhtarul Fauzi Lubis.
Percaya, Hj. Nur Aini memberikan uang tersebut kepada Mukhtarul Fauzi Lubis. Menimbang H. Fahril Fauzi Lubis merupakan seorang pengusaha Jepara yang terkenal di Jalan Bersama dan tidak akan melakukan penipuan. Setelah uang diterima oleh Mukhtarul Fauzi Lubis, Hj. Nur Aini diantar pulang oleh Mukhtarul Fauzi Lubis kerumahnya di Jl. Bersama Gg. Dame,Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Beberapa bulan kemudian, Hj. Nur Aini bertanya kepada H. Fahril Fauzi Lubi dan Mukhtarul Fauzi Lubis terkait surat kuasa pengacara beserta uang yang telah diberikan tersebut. Akan tetapi hingga sampai saat ini belum ada kejelasan dan uang yang telah diberikan sebesar Rp. 20 juta untuk biaya kuasa pengacara yang diberikan kepada Mukhtarul Fauzi Lubis belum dikembalikan.
Dikarenakan tidak ada kejelasan, Hj. Nur Aini memutuskan untuk melakukan somasi terhadap Fahril Fauzi Lubi dan Mukhtarul Fauzi Lubis melalui Kantor Advokat Lubis & Rekan untuk segera mengembalikan uang tersebut dan apabila hal
tersebut tidak lakukan, maka hHj. Nur Aini bersama pengacaraya akan melaporkan keduanya atas perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHPiadana dan Pasal 378 KUHPidana.
“Awalnya, Hj. Nur Aini meerasa terhomat, karena pemasalahan hukum yang dihadapinya akan difasilitasi seorang pengacara oleh . Fahril Fauzi Lubi dan Mukhtarul Fauzi Lubis. Namun, setelah menyerahkan uang Rp.20 juta, pengacara yang dijanjikan tidak tindakan apapun. Karena tidak ada kejalasan, Hj. Nur Aini meminta kembali uang miliknya,” ujar Mahmud Irsad Lubis SH kuasa hukum Hj. Nur Aini saat jumpa pers, Senin (15/12/2025) siang.
Irsad Lubis juga mengatakan, Hj. Nur Aini terperdaya dan percaya terhadap H. Fahril Fauzi Lubis dan Mukhtarul Fauzi Lubis dikarenakan latar balakang H. Fahril Fauzi Lubis seorang pengusaha Jepara yang cukup terkenal di kawasan Medan Tembung, khususnya di Jl. Bersama.
“Ketika diminta kembali uangnya, H. Fahril Fauzi Lubis dan Mukhtarul Fauzi Lubis tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang miliknya. Merasa tertipu, Hj. Nur Aini melakukan somasi melalui kantor hukum kita, dan apabila somasi ini tidak ditanggapi, kita akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan keduanya dengan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Irsad Lubis. (red)











