Diduga Aktifitas Judi Online Berkedok Transaksi Dana tak Tersentuh Hukum, Warga Minta Agar Pengusahanya Segera Ditangkap

Medan, Siasatnusantara.com – Kembali marak aktifitas judi berkedok penjualan dana di Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area. Aktifitas tersebut sudah berlangsung sekitar 5 (lima) tahun tanpa tersentuh hukum.

Ada beberapa tempat judi online berkedok penjualan dana di Jalan Denai Gang Jati I dan II Lingkungan X Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area.

Menurut informasi dari warga sekitar, Kamis (01/04/2026) para pengusaha tersebut memanjakan konsumen dengan memberikan tempat, menyediakan Hp dengan mengutip bayaran Rp 5.000,- per 3 (tiga) jam serta menyediakan bermacam situs judi online yang siap di berikan kepada konsumen jika di perlukan.

Warga sudah sangat resah dengan adanya aktifitas haram tersebut. Ngeri kali bang lingkungan kami sekarang ini. Selain marak nya peredaran sabu-sabu kini sudah hampir 5 (lima) tahun aktifitas judi online berkedok penjualan dana terkesan tidak tersentuh hukum.

“Terlalu banyak polemik dan keresahan warga sekitar akibat dari dampak negatif akan aktifitas haram tersebut. Warga sekitar merasa tidak nyaman dengan aktifitas haram yang seperi di ketahui tidak mengenal waktu. Kami meminta kepada Aparat Penehak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas,” pinta warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Menurut informasi dari warga bahwa salah seorang pengusaha warung kopi yang berlokasi tepat di depan Jalan Denai Gang Jati I Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area terkesan memaki dan menantang awak media.

Ternyata setelah di telusuri, ST pemilik warung kopi tersebut merupakan oknum wartawan.
Inisial ST terkesan membekingi dan dia merasa kebal hukum dengan aktifitas judi online berkedok penjualan dana yang telah di lakukan oleh anak dan menantu nya bertahun-tahun.

Awak media merasa tak nyaman dengan dugaan makian dan tantangan ST tersebut langsung melakukan konfirmasi kepada Kanitreskrim Polsek Medan Area.

“Nanti tidak benar dengan infonya Lae,” jawab Kanitreskrim Medan Area Polrestabes Medan IPTU Fajri Lubis melalui SMS WA kepada awak media, Jumat (03/04/2026)

Sementara di tempat terpisah, Kombes Polisi Jean Calvijn Simanjuntak selaku Kapolrestabes Medan terkedan bungkam seribu bahasa.

Hingga berita ini terbit, pengaduan dari warga sekitar belum juga di tindak lanjuti.

Ada dugaan bahwa jajaran Polsek Medan Area telah menerima upeti bulanan dari aktifitas Judi Online berkedok penjualan Dana.

(*/Pantun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *