Dianggap sepele, Bidang Bangunan Disperkimtan Kota Bekasi Abaikan Surat LSM PKAP-RI

Bekasi, SiasatNusantara.com – Dianggap sepele, Bidang Bangunan Disperkimtan Kota Bekasi Abaikan Surat LSM PKAP-RI, Nomor: 03781 /PKAP-RI/XII-…/BKS/2025, Perihal: Permohonan Tindakan, Klarifikasi Pekerjaan Bangunan SMP N 19, surat di terima pada 18 Desember 2025 lalu, namun sampai berita naik Disperkimtan Kota Bekasi  belum menanggapi.

Merujuk Undang Undang di atas serta peraturan lainnya, Bahwa Lembaga Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP RI), telah memonitor, investigasi Proyek Pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Rehabilitasi sedang/berat SMP N 19 Kota Bekasi, oleh Penyedia PT. Reza Berkah Abadi dengan kontrak senilai Rp4.290.551.000,00 adalah sebagai berikut:

I. PT. Reza Berkah Abadi di duga dan atau mengabaikan Permen PUPR Nomor: 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi:

1. Mengabaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang merupakan prosedur keselamatan kesehatan  kerja selama di mulai Proyek Pekerjaan Konstruksi SMP N 19.

2. Kurangnya mengidentifikasi bahaya utama, (contoh tertimpa benda jatuh, terjatuh).

3. Pada saat bekerja, Pekerja bangunan tidak di lengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

II. Pekerjaan Kolom Utama

1. Pada saat pengerjaan kolom utama Air tidak di sedot, sehingga dapat  di pastikan kadar mutu beton berkurang (cacat mutu).

2. Tidak sesuai lagi dengan spesifikasi teknis maupun RAB.

3. Berdasarkan Fakta di lokasi pekerjaan, maka kami menilai dan di pastikan bahwa masa mampaat bangunan sangat di ragukan  sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud dan atau Amortisasi harta tidak berwujud Pasal 6 huruf 2 masa mampaat bangunan gedung selama 20 Tahun.

Ketum LSM PKAP-RI Tomu U Silaen dalam hal ini menyampaikan, sebagaimana kami sampaikan di atas bahwa fungsi LSM PKAP RI tentunya menyampaikan informasi dan serta tindaklanjutnya kepada pihak berwenang sesuai bukti dan fakta kejadian.

“Untuk itu guna menjaga harmonisasi PKAP RI dengan DPKPP Kota Bekasi yang tentunya bersama melawan perbuatan curang oleh para Oknum Kontraktor atau pegawai bawahan yang langsung berhubungan dengan kegiatan pelaksanaan proyek, serta Pejabat lainnya yang di duga menggunakan kekuatan dengan cara manipulasi kebijakan aturan (Grand Corruption), sehingga menyebabkan kerugian  keuangan negara dengan cara praktek- praktek kotor,” ujarnya.

Kami meyakini bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor. 17 Tahun 2024 adalah Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan masih melekat di hati sanubari Saudara Kepala Dinas:

1. Pasal 2 huruf F: Mengakomodasi partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan Konflik Kepentingan oleh Instansi Pemerintah.

2. Pasal 6: Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan Tertentu bersumber dari:
a. kepentingan bisnis atau finansial; b. hubungan keluarga dan kerabat;
c. hubungan afiliasi;
d. pekerjaan di luar pekerjaan employment/moonlighting);
e. hubungan dengan rangkap jabatan;
f. pokok (secondary penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru (revolving door);
g. penerimaan hadiah/gratifikasi; dan/atau h. sumber Konflik Kepentingan lainnya.

Mengingat, Menanggapi serta memaknai surat jawaban Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Bekasi Nomor:  500.12.18.1/3915-DPKPP.PPID.Pelk  yang kami terima pada 17 Desember 2025 mengenai Pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Rehabilitasi sedang/berat SMP N 19 Kota Bekasi, oleh Penyedia PT. Reza Berkah Abadi dengan kontrak senilai Rp4.290.551.000,00.

maka Perlu kami sampaikan,bahwa  pokok permasalahan pada pekerjan proyek pemerintah secara umum adalah adanya unsur  Komplik Kepentingan, serta penerimaan  sukses fee sehingga dapat merugikan Keuangan Negara.

Terkait hasil temuan kami di lokasi pekerjaan rehabilitasi Gedung  SMP N 19 Kota Bekasi, dengan ini kami memohon dengan segala hormat kami  kepada Saudara Kepala Dinas dan jajarannya untuk:

1. Melakukan tindakan tegas kepada Penyedia (kontraktor pelaksana)

2. Memberi sanksi kepada Konsultan Pengawas pekerjaan

3. Mengevaluasi Nilai Kontrak yang di terima  penyedia  senilai Rp. 4.290.551.000,00

4. Membongkar dan atau pemotongan nilai kontrak (untuk tidak di bayar 100% dari nilai Kontrak,

“Demikian yang dapat kami sampaikan dari Kutipan Surat LSM PKAP-RI,” tegas Ketum LSM PKAP-RI Tomu U Silaen.

(*/Rommel sinurat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *