Dampak OTT Pegawai KPP Madya, Giliran Kantor PT Wanatiara Persada di Geledah KPK Terkait Suap 4 Miliar ke Oknum Pegawai Pajak

Jakarta, Setelah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di Jakarta Timur dan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan menyita berbagai barang bukti terkait suap perpajakan.

Kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026) malam. Langkah ini menyusul pemeriksaan sebelumnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menyita sejumlah dokumen krusial. Bukti-bukti yang diamankan meliputi data perpajakan, catatan transaksi pembayaran, kontrak perusahaan, hingga perangkat elektronik berupa laptop dan telepon seluler.

“Tim penyidik tengah mendalami seluruh barang bukti yang diamankan guna memperkuat konstruksi perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Kasus suap perpajakan tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada awal Januari yang menyeret lima tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. Fokus penyidikan mengarah pada dugaan rekayasa nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan untuk periode pajak tahun 2023.

Dalam konstruksi perkara, staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto, diduga memberikan suap sebesar Rp 4 miliar kepada oknum petugas pajak. Imbalan tersebut bertujuan untuk menyusutkan tagihan kekurangan pajak perusahaan dari nilai semula sekitar Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai birokrasi perpajakan tersebut. Skandal ini menjadi peringatan serius atas kerentanan sistem pengawasan pada sektor penerimaan negara dari sumber daya alam.

Para tersangka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Sumber: Jubir KPK.

(*/Red/LK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *