Bupati Belitung dalam Pernyataan Pers Sampaikan Informasi Terkait Pengalihan Sewa Gedung Puncak Toserba

Belitung, siasatnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos. dalam pernyataan pers meluruskan informasi yang beredar terkait penandatanganan persetujuan pengalihan sewa Gedung Puncak Toserba. Kamis (8/1/2026).

Penandatanganan tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, sehingga tidak bersamaan dengan agenda Bupati Belitung di Kecamatan Badau yang berlangsung hingga siang hari.

“Bahwa dokumen yang ditandatangani bukan kontrak sewa baru, melainkan persetujuan pengalihan kontrak sewa yang telah berjalan antara Pemerintah Kabupaten Belitung dan PT Puncak, dengan masa perjanjian berlaku hingga tahun 2029,” tulis Bupati Belitung.

Pengalihan dilakukan atas permohonan PT Puncak kepada PT Babelmart, tanpa mengubah substansi perjanjian, termasuk jangka waktu, kewajiban, maupun hak Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset.

“Persetujuan tersebut merupakan bagian dari kewenangan administratif Pemerintah Kabupaten Belitung untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan aset daerah secara produktif, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Belitung menegaskan bahwa setiap kebijakan dan persetujuan yang diambil dilaksanakan dengan penuh integritas, kehati-hatian, dan tanggung jawab, berlandaskan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan kepentingan daerah.

Seluruh proses dilakukan tanpa konflik kepentingan, dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum, serta terbuka untuk diawasi oleh publik dan aparat pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan,” papar Bupati Belitung.

Pemerintah Kabupaten Belitung berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.

(*/Luise).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *