Simalungun, siasatnusantara.com — Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Simalungun menangkap Arianto (34), seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak Lima belas kali.
”Orangtua korban melaporkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/119/III/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. kepada kami bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan di rumah tersangka,” kata Kepala Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kriminal Polres Simalungun Ipda Ricardo Pasaribu, Sabtu (15/3/2025), di Simalungun, Sumatera Utara.
Tersangka Ari dikenal sebagai pekerja serabutan dan korban berinisial PA merupakan siswi yang masih duduk di bangku SD kelas V.
“Korban yang sehari-hari tinggal bersama Tersangka satu rumah merupakan Ayah tiri. Ari kemudian memberikan bujuk rayu korba di tanggal 06 Agustus 2024 pagi hari dirumah Tersangka Huta 4, Nagori Bahgunung, Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun tanpa sepengetahuan orangtua (mamak) korban.”Ujar, Ricardo.
Akibat persetubuhan itu, lanjut Ricardo, korban mengalami trauma dan sakit pada kelaminnya. Tersangka ditangkap unit PPA Simalungun bersama Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan dan GAMOT, pada Senin (24/3/2025) di rumahnya Leman Huta VIII pasar 3 di Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Ancamannya berupa pidana paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Fatmawati melapor kepada Jurnalis dirumah Bang Purba dilingkungan Bandar Syahkuda Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Pematang Bandar, Menceritakan.
“Anaknya Menjadi korban Pencabulan dari Suami Sirihnya bernama ARIANTO. Kejadiannya terjadi pada 06 Agustus 2024 pagi hari di Hutan IV Perumahan kuburan Cina, Nagori Bahgunung, Kecamatan Bandar Huluan dirumah Arianto,” ujar Fatmawati.
Selanjutnya Fatma bertanya pada anaknya apa yang terjadi, AKU DIPERKOSA BAPAK, Bagai
disambar petir mendengarnya, Bang. Anak Saya juga di ancam.
“BILA INI TERBONGKAR KAU DAN MAMAKMU, AKU BUNUH, maka saya mengungsi dirumah Bang Purba, Takut dengan ancaman tersangka,” ungkap Fatma.
Setelah orangtua korban mengadu turun ke lokasi melakukan investigasi dan ketemu Warga Huta V, Bahgunung bernama S, saat ditanya awak media membenarkan peristiwa pencabulan tersebut yang di lakukan ayah tirinya.
“Dan kalau bisa Bang POTONG AJA ANUNYA ITU (KEBIRI) serta buat malu Nagori Bahgunung,” ungkap S.
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Bripka
A. Sinaga di konfirmasi, membenarkan penangkapan Tersangka pencabulan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam mengungkap dan menindak tegas kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Polres Simalungun akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Keamanan dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Bripka A. Sinaga.
(Tito Damanik).











