Bapas Tanjungpandan Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinsos PP dan PA Belitung Timur

Belitung, siasatnusantara.com – Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpandan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur, bertempat di Aula Utama Bapas Tanjungpandan. Selasa (27/01/2026)

Perjanjian kerja sama tersebut mengatur penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak dan dewasa, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan dalam sistem pemidanaan nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Penandatanganan PKS dihadiri oleh Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, didampingi pejabat manajerial dan non manajerial Bapas Tanjungpandan, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Yulhaidir.

Dalam KUHP Baru, Balai Pemasyarakatan menempati posisi strategis pada seluruh tahapan proses peradilan pidana. Pada tahap pra-adjudikasi, Bapas berperan melalui pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum.

Peran tersebut berlanjut pada tahap adjudikasi, serta diperkuat pada tahap pasca-adjudikasi melalui pelaksanaan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan, termasuk pidana non-pemenjaraan berupa pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.

Kepala Bapas Tanjungpandan Muhamad Irfani menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan pidana non-pemenjaraan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi bagian dari penguatan peran Balai Pemasyarakatan dalam pelaksanaan KUHP Baru. Dengan adanya dukungan dari Dinas Sosial PP dan PA, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara terstruktur, terukur, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial klien,” ujar Muhamad Irfani.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PP dan PA Kabupaten Belitung Timur Muhammad Yulhaidir menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemidanaan yang menekankan aspek pemulihan dan perlindungan sosial.

“Dinas Sosial PP dan PA Kabupaten Belitung Timur siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, pemberdayaan, serta pemenuhan hak anak dan kelompok rentan. Sinergi ini diharapkan memberikan manfaat bagi klien pemasyarakatan maupun masyarakat,” ungkap Muhammad Yulhaidir.

Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan pada seluruh tahapan proses peradilan pidana mulai dari pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi dapat berjalan optimal serta memperkuat sinergi antara satuan kerja pemasyarakatan dengan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

(*/Red/Luise).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *