Batu Bara, Siasatnusantara.com – Terkait kasus Pasal 351 dan sesuai dengan laporan warga, Evi Ayu (33) warga Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara mengalami penganiayaan yang di lakukan oleh Khoirun Nisa alia Ica.
Sesuai dengan nomor LP/B/107/IV/2025/SPKT/Polres Batu Bara tertanggal 02 April 2025 menjelaskan penganiayaan yang di alami Evi Ayu terdapat Luka Robek bagian mulut dan luka bengkak bagain kepala
Kemudian di tanggal 28 Juli 2025, Evi Ayu bersama Penasehat Hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Batubara yang beralamat di Jalan Kuala Teuku Umar, Kelurahan Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara dan berjumpa Jimi selaku JPU Kejaksaan Negeri Batubara.
“Kasus tersebut masuk pasal 352 karna hasil visum hanya bengkak bagian kening kurang lebih 0.8 Cm,” ujar Jimi.
Alangkah terkejut Evi Ayu selaku korban merasa tak mendapat keadilan.
“Kenapa kasus ini bisa berubah menjadi pasal 352 (Penganiayaan Ringan) sementara di Polres Batu bara ditetapkan pasal 351 (Penganiayaan yang Menyebabkan Luka, Luka Berat, atau Kematian) yang sempat ditangguhkan dengan alasan anak menyusui tidak sesuai fakta yang ada,” ucap Evi Ayu.
Selang beberapa bulan kemudian,
hasil penelusuran team media pada hari Selasa (06/08/25) sekitar Pukul 10:15 Wib, Evi Ayu selaku pencari keadilan ke Puskesmas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara tempat Evi melakukan visum.
Dalam buku besar pihak Puskesmas tertulis bibir pecah dan kening bengkak dan sempat bertanya kenapa lain dengan hasil visum hanya bengkak kening saja?
“Sistem lagi ada gangguan/signal lemot,” ucap dari Henny Saragi petugas Puskesmas Labuhan Ruku, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Melihat hasil dari pihak Puskesmas Labuhan Ruku, Evi Ayu minta keadilan dan kepastian hukum kepada si Pelaku tersebut
(*/Pantun)











