AJB Jadi Sorotan, Terbitnya SHM Kalinaun Dipersoalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado

Manado, siasatnusantara.com – Sengketa tanah dengan objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1, 2, dan 3 di Desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, kini tengah bergulir dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.

Perkara ini diajukan oleh ahli waris almarhum Elias Kahengkeng dan Grace Dalantang yang menilai adanya kejanggalan serius dalam proses penjualan tanah yang berujung pada terbitnya sertifikat tersebut.

Tiga ahli waris, yakni Kristina Kahengkeng, Martha Kahengkeng, dan Estefina Kahengkeng, menyatakan tidak pernah dilibatkan maupun memberikan persetujuan dalam proses penjualan tanah dimaksud. Padahal, sebagai ahli waris yang sah, mereka memiliki hak atas objek tersebut.

Dalam persidangan, perhatian juga tertuju pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar terbitnya SHM. Dokumen tersebut kini menjadi sorotan karena diduga mengandung kejanggalan dan menjadi bagian penting dalam sengketa yang sedang diperiksa.

Para ahli waris didampingi oleh Kantor Advokat Anace Padang, SH dan Partners, dengan tim kuasa hukum yang terdiri dari Cornelius Tangkere, SH, MH, Jeri Ransun, SH, dan Albert Lalandos, SH.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini fokus pada pengujian legalitas seluruh proses, mulai dari AJB hingga terbitnya sertifikat.
“Perkara ini sedang diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado. Kami menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam AJB yang menjadi dasar terbitnya SHM Nomor 1, 2, dan 3, serta tidak dilibatkannya seluruh ahli waris dalam proses tersebut,” ujar kuasa hukum.

Lebih lanjut, dalam persidangan juga terungkap adanya bukti baru dari pihak tergugat yang menyatakan bahwa tanah objek sengketa bukan berasal dari kepemilikan Elias Kahengkeng, melainkan dari keluarga Sahari. Pernyataan ini dinilai menimbulkan pertanyaan serius dan akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

“Semua bukti surat dari para pihak, baik penggugat, tergugat, maupun tergugat intervensi, akan diuji secara hukum. Kami meminta agar majelis hakim menilai secara objektif dan transparan demi mengungkap kebenaran yang sebenarnya,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, para ahli waris juga menyampaikan harapan agar proses hukum ini tidak hanya memberikan keadilan bagi mereka, tetapi juga menjadi perhatian terhadap masyarakat kecil yang seringkali mengalami ketidakadilan.
“Kami berharap agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kami juga meminta agar keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat kecil, sehingga hukum mampu melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” ungkap perwakilan ahli waris.

Para ahli waris berharap agar proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan atas hak-hak mereka yang diperjuangkan.

Penulis: Yoksan Salendah, C.Par., C.BJ., C.EJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *