Pekalongan, siasatnusantara.com –
Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan menyoroti mangkraknya aktivitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Karanggondang, Kecamatan Kandangserang, yang sejak tahun 2019 tidak menunjukkan perkembangan berarti. Ketua LPKM, Feri Erwansyah, menyebut tidak transparannya pengelolaan dana desa senilai Rp150 juta sebagai bentuk kelalaian yang merugikan masyarakat.
“Ini sangat kami sayangkan. Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk menggerakkan perekonomian desa justru tak jelas arahnya. Apalagi sekretaris desa juga merangkap sebagai pengurus BUMDes, ini rawan konflik kepentingan,” kata Feri, Senin (4/8/2025).
Feri menegaskan bahwa pihaknya mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Inspektorat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terhadap pengelolaan BUMDes. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga.
“LPKM akan terus mengawal persoalan ini. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada langkah hukum yang tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Karanggondang, Eko Subekti, yang juga sempat menjabat sebagai Ketua BUMDes, menjelaskan bahwa BUMDes “Gondang Jaya” dibentuk pada 2019 dengan kegiatan awal di bidang penyediaan internet dan layanan air bersih. Namun, menurut Eko, kegiatan tersebut hanya berjalan sekitar satu setengah tahun sebelum akhirnya vakum total sejak 2021.
“Awalnya ketua BUMDes adalah Pak Samsul, tapi beliau mundur karena jadi Sekdes di desa lain. Saya sempat menggantikan, tapi karena mencalonkan diri jadi Sekdes Karanggondang, saya juga mundur. Setelah itu tidak ada pengurus lagi,” terang Eko.
Dari total dana desa Rp150 juta yang digelontorkan, Eko menyebut sekitar Rp100 juta digunakan untuk pembangunan empat tower WiFi dan dua tower tambahan, sementara Rp50 juta sisanya untuk pengadaan meteran air bersih. Namun, ia mengakui bahwa layanan internet tidak berjalan optimal karena mitra penyedia layanan dikabarkan ‘kabur’, sehingga sistem voucher WiFi yang sempat beroperasi pun terhenti.
“Penyedia internet waktu itu Pak Surip, katanya tinggal di Lebakbarang, tapi sekarang tidak jelas keberadaannya. Saya pribadi juga rugi karena pernah setor Rp6,5 juta untuk pasang WiFi pribadi,” ungkapnya.
Untuk sektor air bersih, pengelolaan sempat dialihkan ke BUMDes, tapi kemudian dikembalikan lagi ke pengelola lokal karena BUMDes vakum. Eko mengklaim bahwa laporan pertanggungjawaban sudah ia buat sebelum mundur, dan dana yang tersisa masih ada di tangan bendahara desa.
“Pendapatan kotor waktu itu sekitar Rp20 juta setahun, dan PAD yang bisa disetorkan hanya sekitar Rp4,7 juta. Sekarang dana sisa sekitar Rp2 juta ada di bendahara BUMDes, dan laporan lengkap disimpan oleh perangkat desa,” jelasnya.
Tak hanya dari dana desa, BUMDes Karanggondang juga pernah mendapatkan Bantuan Provinsi (Banprov) senilai Rp20 juta pada tahun 2020. Dana tersebut rencananya digunakan untuk unit usaha sembako sebagai penopang kebutuhan warga di masa pandemi. Sayangnya, hingga kini dana tersebut masih mengendap di rekening desa karena gagal membentuk tim pengelola unit usaha.
“Sudah kami bahas di Musdes, tapi tidak ada yang bersedia menjadi pengelola. SDM di sini sangat minim, dan masyarakat kurang tertarik karena tidak ada gaji tetap,” ujarnya
Eko pun menambahkan bahwa ke depan pemerintah desa sebenarnya berniat menghidupkan kembali BUMDes, namun langkah itu sulit dilakukan tanpa partisipasi warga. “Kalau ada yang siap mengelola, sebenarnya bisa kita revitalisasi. Tapi saat dibuka rekrutmen, tidak ada satu pun yang mendaftar,” pungkasnya.
Mangkraknya aktivitas BUMDes Karanggondang menjadi cermin lemahnya tata kelola dan minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengembangan ekonomi desa. Kondisi ini juga mempertegas perlunya pengawasan yang lebih kuat dari lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
(*/Yohanes).











