Bangka, Sungailiat, siasatnusantara.com – Sidang perkara sengketa tanah antara Sonilyus Tjen alias Afat sebagai penggugat melawan Susen Hadiwijaya alias Awe selaku tergugat mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (29/7/2025). Objek sengketa berupa sebidang tanah yang berlokasi di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, S.H., didampingi dua hakim anggota, M. Alwi, S.H., M.H., dan Sapperijanto, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat, Andi Carson, S.H., M.H., menyebut pihaknya menghadirkan lima saksi dalam sidang kali ini, namun baru tiga orang saksi yang didengarkan keterangan nya didepan majelis hakim.
“Lima saksi yang kami ajukan, hari ini baru diperiksa tiga orang saksi. Mereka menyampaikan keterangan sesuai yang diketahui dan dialami terkait keadaan objek dugaan perbuatan melawan hukum oleh tergugat,” ujarnya usai sidang.
Menurut Andi Carson, dalam persidangan terungkap bahwa ada aktivitas tambang yang dilakukan tergugat diduga menjadi bentuk pengrusakan terhadap lahan milik kliennya.
“Tadi penasihat hukum tergugat menanyakan langsung soal aktivitas tambang kepada saksi. Pertanyaan itu justru mengindikasikan adanya pengakuan secara tidak langsung terhadap dugaan perbuatan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi keraguan atas aktivitas tambang di atas lahan tergugat yang diduga telah menyebabkan kerusakan dan merugikan kliennya.
“Majelis hakim pun mempertegas bahwa peristiwa yang kami maksud sebagai pengrusakan, salah satunya adalah aktivitas tambang tersebut,” tambah Andi Carson.
Sementara itu, pada sidang selanjutnya, pihak penggugat dijadwalkan kembali menghadirkan dua orang saksi tambahan.
(*/Ancah).











