Bangka, siasatnusantara.com – Terkait hilangnya tanah seluas kurang lebih 800m2 serta tanaman Rumbia yang tumbuh diatas tanah yang sekarang telah rusak rata dengan tumpukan pasir bekas galian. Penggugat Sonilyus Tjen alias Afat melalui Kuasa Hukumnya Andi Carson, S.H., M.H., Wandra Saputra, S.H., dan kawan-kawan Advokat dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf Kepada Pengadilan Negeri Sungailiat melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Perdata No. 11/Pdt.G/2025/PN Sgl. Selasa (22/07/2025).
Pemeriksaan Setempat bertujuan untuk memberi pandangan kepada Hakim Pemeriksa Perkara akan adanya dugaan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat diatas tanah milik penggugat sehingga bisa menambah keyakinan hakim dalam memeriksa dan memutus Perkara A quo.
Pada pemeriksaan setempat tersebut juga dihadiri oleh pihak dari tergugat 1 yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan ini penggugat menunjukkan tanah yang diduga dirusak oleh tergugat 1 dan menimbulkan kerugian yang nyata diderita oleh penggugat.
Kerugian dimaksud adalah hilangnya tanah milik penggugat seluas kurang lebih 800m2 serta tanaman Rumbia yang tumbuh diatas tanah yang sekarang telah rusak rata dengan tumpukan pasir bekas galian dari Tanah Tergugat 1.
Penggugat berharap Keadilan akan
berpihak kepadanya dalam memperjuangkan Hak diatas tanah Tersebut.
Mengingat Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 atas tanah A Quo dulu pernah dilaporkan oleh Penggugat kepada pihak Kepolisian namun LP tersebut tidak berlanjut dengan alasan bahwa perkara adalah ranah perdata.
Melalui Gugatan Perbuatan melawan hukum ini, Penggugat berkeyakinan Majelis Hakim Pemeriksan Perkara Akan memberikan Putusan seadil-adilnya kepada Para Pihak terutama Pihak Penggugat sehingga Hak Daripada Pengguat bisa kembali kepadanya.
(*/Ancah).











