Pembangunan Jembatan Rantau Kroya-Teluk Kijing II: Tiang Menjadi Tonggak Sejarah Proyek Vital Mangkrak di Kabupaten Muba

Musi Banyuasin, siasatnusantara.com – Proyek pembangunan jembatan penghubung antara Desa Rantau Kroya dan Desa Teluk Kijing II di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang diharapkan menjadi solusi vital untuk mengatasi keterisolasian desa, kini berubah menjadi sumber kekecewaan.

Proyek strategis tersebut terbengkalai tanpa kejelasan, menyisakan rangka besi dan tiang beton yang berdiri sia-sia di tengah kebutuhan mendesak masyarakat akan infrastruktur layak.

Jembatan ini seharusnya menjadi penghubung utama antar wilayah desa, sekaligus wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam menjamin aksesibilitas dan pemerataan pembangunan. Namun kondisi di lapangan menunjukkan realitas sebaliknya, proyek terhenti, tidak ada aktivitas lanjutan, dan tidak ada penjelasan resmi.

“Kami tidak tahu kenapa pembangunan ini berhenti. Setiap musim hujan, kami kesulitan keluar masuk desa. Ini sangat menyulitkan, terutama untuk urusan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kepada media, Rabu (9/7/2025).

Sorotan tajam kini mengarah ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Musi Banyuasin dan pihak kontraktor pelaksana.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pasti mandeknya proyek. Padahal, jembatan ini sangat vital, tak hanya bagi warga Rantau Kroya, tapi juga desa-desa di sekitarnya yang menggantungkan mobilitas dan distribusi logistik pada akses tersebut.

Publik kini mempertanyakan:
Apakah terjadi kendala teknis?
Apakah ada cacat perencanaan atau kelalaian dalam pelaksanaan?
Ataukah ada indikasi penyimpangan anggaran dan dugaan pelanggaran hukum?

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka proyek ini bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang kerugian keuangan negara dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penggunaan APBD.

BACA JUGA:  Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut Ikuti Rapat Pimpinan Polda Sumut 2025

Proyek yang dibiayai dari uang rakyat tidak boleh mangkrak tanpa akuntabilitas. Pemerintah daerah, khususnya Bupati Musi Banyuasin dan Dinas PUPR, wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik serta menyampaikan transparansi progres pembangunan.

Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, bukan tidak mungkin masyarakat akan mendesak dilakukannya audit menyeluruh dan mendorong aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun BPKP, untuk turun tangan mengusut potensi penyimpangan yang terjadi.

Jangan sampai jembatan harapan ini berubah menjadi monumen kegagalan. Pemerintah harus segera bertindak sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh.

(*/Lukman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *