Toba, siasatnusantara.com – Leo Nainggolan meminta maaf terkait insiden dugaan Pemukulan Terhadap Sabar Juvenry Manurung, Permohonan maaf ini disampaikan secara resmi oleh Leo Nainggolan di depan Beberapa Wartawan dan Tokoh Marga Manurung.
“Musibah ini adalah pukulan bagi Saya, terutama atas nama Sabar Juvenry Manurung salah satu wartawan dan Marga Manurung di Kab Toba,” ujar Leo Nainggolan.
Kasus yang menyedot perhatian publik ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang Wartawan Sabar Juvenry Manurung diduga menjadi korban penganiayaan saat melakukan tugas peliputan aktivitas galian C ilegal di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pada Senin (23/6/2025 ).
Sabar Juvenry Manurung mengaku bahwa dirinya menjadi korban dari pemukulan, saat melakukan tugas peliputan aktivitas galian C ilegal di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pada Senin (23/6/2025 ).
Leo Nainggolan mengatakan bahwa itu (perbuatan) sudah diakui . Nah, (setelah pengakuan) aksi spontanitas itu muncul.
“Spontanitas loh ya. Muncul dalam rangka untuk menunjukkan satu effort,” sambungnya Salah Seorang Tokoh Marga Manurung.
Leo Nainggolan melalui salah seorang Tokoh Marga Manurung menyesalkan insiden ini dan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dilakukan Leo Nainggolan.
Dalam sebuah upaya untuk menyelesaikan konflik dan memulihkan hubungan, pelaku pemukulan terhadap oknum pers, Leo Nainggolan dan Sabar Juvenry Manurung, mengadakan kesepakatan perdamaian dengan korban di kantor Polres Toba. Rabu (2/7/2025) Kesepakatan ini disaksikan oleh beberapa wartawan dan aparat kepolisian setempat.
Leo Nainggolan menyampaikan permintaan maaf yang mendalam dan tulus kepada Sabar Juvenry Manurung atas tindakan pemukulan yang telah dilakukannya, Leo Nainggolan juga meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan dan pengurus PJS dengan jajarannya atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul.
Leo Nainggolan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa depan. Keduanya juga sepakat untuk menandatangani surat perjanjian yang disaksikan oleh aparat kepolisian dan beberapa saksi.
Setelah kesepakatan dicapai, kedua belah pihak saling menandatangani surat perjanjian di atas materai dan melakukan jabat tangan sebagai simbol perdamaian. Mereka juga berfoto bersama sebagai tanda komitmen untuk memulihkan hubungan dan bekerja sama di masa depan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik melalui kesepakatan damai dapat menjadi langkah efektif dalam memulihkan hubungan dan menjaga kerukunan antar pihak. Kebebasan dan perlindungan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penting bagi semua pihak untuk menghormati hak-hak tersebut .
Korwil Sumut: Marhuarar Pangaribuan.











