Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone Senilai Rp311.556.400 di Kantor JNE Pangkalpinang

Pangkalpinang, siasatnisantara.com – Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone senilai Rp 311.556.400 di Kantor JNE Jalan A. Yani, Kota Pangkalpinang. Pelaku berinisial R, seorang mantan pegawai gudang JNE, ditangkap pada Kamis (12/6/2025).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/305/VI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 12 Juni 2025.

Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, menjelaskan kronologi kejadian.

“Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku memesan sejumlah handphone melalui aplikasi Lazada dengan sistem COD (Cash On Delivery) menggunakan alamat fiktif,” jelasnya.

Setelah menerima paket, pelaku mengganti isi paket dengan potongan batako dan kanal baja ringan, lalu mengembalikannya ke JNE.

“Pelaku memanfaatkan pekerjaannya sebagai mantan pegawai gudang JNE untuk merencanakan aksinya,” tambah AKP Muhammad Riza Rahman.

Modus operandi pelaku, lanjut AKP Muhammad Riza Rahman, adalah dengan membuat kotak handphone tiruan dari baja ringan berisi batu.

Setelah menerima barang pesanan, pelaku mengganti isi paket dengan kotak tiruan tersebut, lalu mengembalikannya.

“Setelah mendapatkan barang hasil curian, pelaku menjual handphone tersebut melalui media sosial Facebook dan Shopee,” ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Samsung A36, satu unit handphone Poco X7 Pro, satu unit handphone Poco X6, satu kotak kardus, potongan batako, dan potongan kanal baja ringan.

“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Muhammad Riza Rahman.

Polisi berencana melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Polres Pangkalpinang.

(*/Red/Luise).

BACA JUGA:  Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Babel Berhasil Gagalkan Penyelundupan 4,95 Ton Pasir Timah Ilegal Tujuan Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *