FRIC Muba Sorot Diduga ada Monopoli Perdagangan Minyak Mentah PT Petro Muba dan PT Keban Berkah Energi bersama Polres serta Pemda

Musi Banyuasin, siasatnusantara.com – Mengangkat sorotan tajam terkait isu maraknya dugaan praktik monopoli perdagangan minyak mentah di wilayah Muba Dugaan ini dinilai melibatkan sejumlah pihak, mulai dari PT Petro Muba, PT Keban Berkah Energi (KBE), hingga unsur jajaran Polres Muba dan Pemerintah Daerah Muba.

Isu ini mencuat setelah ditemukan pola pelaksanaan operasi dan penertiban yang dilakukan kepolisian dinilai tidak wajar dan terkesan mengarahkan arus perdagangan hanya kepada pihak-pihak tertentu. Ketua FRIC Muba,Candra Gunawan,menyampaikan hal ini kepada awak media, Kamis (14/5/2026).

“Setiap kali ada sopir atau pengangkut minyak yang dihentikan maupun ditangkap, pertanyaan yang selalu dilontarkan adalah: Apakah punya rekomendasi dari Petro Muba? Pola ini sangat jelas menimbulkan kecurigaan kuat, seolah ada kesepakatan atau kerja sama di antara pihak kepolisian, unsur pimpinan daerah, dan pengelola kedua perusahaan tersebut,” ungkap Candra.

Menurutnya, poin paling krusial yang harus segera dijawab adalah keabsahan izin usaha yang dimiliki oleh PT Petro Muba dan PT Keban Berkah Energi.

“Ini pertanyaan mendasar yang harus dijawab: Apakah kedua perusahaan ini sudah memiliki izin resmi yang sah? Jika mengaku memiliki izin, harus dipertegas, izin itu diterbitkan oleh instansi mana?” tegasnya.

Bersamaan, Metran Sektaris FRIC MUBA menilai alasan yang selama ini dikemukakan, yaitu hanya mengantongi rekomendasi dari PT Pertamina dan PT Medco Energi, tidak memiliki dasar hukum apa pun. Ia menjelaskan batasan kewenangan masing-masing pihak secara tegas.

“Kalau hanya bermodalkan surat rekomendasi dari Pertamina dan Medco, itu tidak cukup dan tidak memiliki kekuatan hukum. Perlu dipahami, Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara, sedangkan Medco pun hanya bertindak sebagai mitra kerja atau subkontraktor saja. Mana mungkin sebuah perusahaan, baik BUMN maupun swasta, berwenang mengeluarkan izin usaha perdagangan? Kewenangan itu bukan ada di tangan mereka,” jelasnya.

Ia pun merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan secara jelas, bahwa satu-satunya instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha di bidang ini adalah Kementerian ESDM, bukan lembaga atau perusahaan swasta mana pun.

“Peran Pertamina pun sangat terbatas, yaitu hanya sebagai penampung hasil produksi minyak mentah, khususnya dari tambang rakyat, dan pelaksanaannya pun harus diarahkan oleh SKK Migas. Penyerahannya pun wajib mengikuti harga acuan pasar dunia, tidak boleh ditentukan sepihak,” tambahnya.

FRIC Muba menyampaikan kekhawatiran mendalam jika praktik ini dibiarkan terus berlanjut.

“Kami khawatir masyarakat dan pelaku usaha kecil terpaksa menjual minyaknya di bawah harga wajar, bahkan dalam keadaan tertekan akibat adanya intimidasi dari aparat penegak hukum. Hal ini jelas merugikan hajat hidup orang banyak,” tandasnya.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, pengawas, dan insan pers untuk mengawal persoalan ini secara ketat.

“Jangan takut berbicara demi keadilan. Kita kawal bersama agar tidak ada yang memonopoli kekayaan daerah, hak rakyat tetap terjaga, dan hukum berjalan adil tanpa memihak kepada siapa pun,” pungkas metran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait baik dari kedua perusahaan, Polres Muba, maupun Pemerintah Daerah Muba belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan dan dugaan tersebut.

(*/Lukman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *