Johan T Siahaan Lapor Propam Polda Sumut Dugaan CV Armanda Makmur Trasindo Lakukan Penipuan dan Penggelapan kepada Dirinya, Ada Apa hingga SP2 Lidik oleh Poltabes Medan

Johan T Siahaan Lapor Propam Polda Sumut Dugaan CV Armanda Makmur Trasindo Lakukan Penipuan dan Penggelapan kepada Dirinya, Ada Apa hingga SP2 Lidik oleh Poltabes Medan

Medan, siasatnusantara.com – Sudah 5 bulan berlalu, laporan dugaan penipuan dan penggelapan kepada korban Johan T Siahaan yang ditangani Polrestabes Medan tak kunjung menunjukkan perkembangan malah dapat surat SP2 dari penyidik Polrestabes Medan.

Johan T Siahaan menyebutkan bahwa kasus yang menimpanya terjadi pada Tahun 2025. Objek sengketa adalah dugaan penggelapan uang kredit mobil Toyota tahun 2022 Innova Reborn warna hitam 𝙱𝙺 1027 𝙰𝙴𝙱 dengan 𝙽o Rangka : 𝙼𝙷𝙡𝙹𝙱8𝙴𝙼3𝙽1109132 dengan kerugian senilai Rp312 Juta.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3416/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Oktober 2025 pukul 16.30 WIB.

“Kejadian Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIB di Jl. Gatot Subroto No. 220 Kel. Sei Sikambing C II Kec. Medan Helvetia Sorum Mobil Auto 2000 𝙢atsu,” ujar Johan.

Sebelumnya korban Johan T Siahaan di bujuk rayu dan iming-iming agar beli mobil Innova atas nama CV Armada Makmur Transindo milik Terlapor Fahrizal.

“Karena ada Cash Back Besar dan DP Setor sebesar Rp30 Juta, Terlapor Fahrizal perintahkan saya untuk mentransfer uang kepada CV miliknya Terlapor ke Rekening Bank Mandiri dengan No 1050014019057 atas nama CV Armada Makmur Transindo sebesar Rp30 Juta pada tanggal 9 Januari 2023 dan juga ada beberapa kali mentransfer uang kepada Terlapor dengan Nomor Rekening yang sama,” ucap Johan lagi.

Terlapor Johan pada tanggal 31 Januari 2023 kembali atas perintah Terlapor Fahrizal Ahmad Amin Lubis, S.E. sebesar Rp50.000.000

“Untuk talangin dulu, nanti akan dikirim balik ke Rekening Mandiri Johan T Siahaan. Sampai mobil Innova keluar janji tak dikirim balik oleh Terlapor Fahrizal,” papar Johan.

Pengambilan satu unit Mobil di Auto 2000 Gatsu disaksikan oleh Ihwan Lubis selaku Sales pada waktu itu yang juga dihadiri bersama Terlapor dan Leli Kartika Sari yang merupakan Istri Terlapor juga Direktur CV Armada Makmur Transindo.

Kerugian yang di alami korban (Pelapor) seluruhnya tersebut sebesar Rp312.000.000 (Tiga Ratus Dua Belas Juta Rupiah), yang dimana awalnya korban di ajak terlapor untuk join bagi dua panjer (DP) pengambilan satu unit mobil setelah itu terlapor mengatakan lagi ada promo.

“Pake CV ku aja kata terlapor kepada saya, setelah itu saya mengiakan perkataan terlapor dan mengambil satu unit mobil bersama terlapor dan terlapor mengarahkan saya agar mentransfer uang biaya pelunasan DP beserta satu bulan angsuran mobil tersebut ke Rekening Bank Mandiri No. 1050014019057 atas nama CV Armada Makmur Transindo milik Terlapor,” jelas Johan.

Setelah itu Korban menanyakan kepada Terlapor kenapa dari Korban semua DP dan angsuran pertama kepada Terlapor.

“Disitu Terlapor akan kirim bagian dari DP nya, namun sampai saat ini Terlapor tidak ada mengirim kembali uang tersebut kepada saya,” tegas Johan.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

“Pengakuan BAP dari Leli Kartika Sari selaku Direktur CV mengatakan bahwa ada sebanyak 26 Kali Transferan masuk ke CV Armada Makmur Transindo. Sedangkan saya sebagai Korban dan sesuai Bukti dari Rekening Koran Bank Mandiri ada 31 Kali Transferan ke CV Armada Makmur Transindo milik Terlapor. Dan juga dari pengakuan Ihwan Lubis selaku Sales Gatsu di BAP Poltabes Medan mengatakan ada 30 Juta dan 50 Juta serta 20 Juta Cashbacknya. Untuk pertanggungjawaban semua Bukti-bukti ada pada saya,” jelas Johan kepada awak media.

(*/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

β€’