Kuasa Hukum Sopir Truk dan Satpam Serang Balik Pemberitaan TV One, Sebut Tidak Berimbang dan Menyesatkan

Bangka Belitung, siasatnusantara.com— Polemik dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung memasuki babak baru. Tiga warga yang disebut dalam pemberitaan televisi nasional TV One kini melancarkan “serangan balik” melalui jalur resmi dengan mengirimkan surat klarifikasi sekaligus keberatan kepada pimpinan redaksi media tersebut. Kamis (12/3/2026).

Melalui surat bernomor 010/PSR/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, tim kuasa hukum dari Law Office Poltak Silitonga, S.H., M.H. dan Rekan menilai pemberitaan yang ditayangkan TV One pada 11 Maret 2026 tidak berimbang serta berpotensi menggiring opini publik yang merugikan klien mereka.

Kuasa hukum Poltak Silitonga, S.H., M.H. bersama Judit Desy Fitrisia Manalu, S.H. menegaskan bahwa pemberitaan tersebut dinilai tidak menerapkan prinsip cover both sides, bahkan disebut menyajikan narasi yang berbeda dari fakta di lapangan.

“Pemberitaan itu telah mendiskreditkan serta merugikan hak-hak hukum klien kami karena tidak menggambarkan kejadian yang sebenarnya,” demikian isi surat keberatan tersebut.

Tiga warga yang diwakili dalam surat tersebut yakni Sahiridi, seorang satpam, serta Maulid dan Hazari, yang bekerja sebagai sopir truk pasir. Ketiganya disebut merupakan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas angkutan pasir di wilayah Bangka.

Versi Berbeda di Balik Insiden

Dalam klarifikasinya, kuasa hukum menegaskan bahwa video visual yang ditayangkan dalam pemberitaan TV One bukanlah rekaman peristiwa dugaan pemukulan terhadap jurnalis, melainkan keributan antara warga masyarakat dengan Satgas Trisakti TNI Bangka Belitung yang terjadi lebih dahulu.

Menurut mereka, kontributor TV One yang mengaku menjadi korban justru disebut tidak berada di lokasi saat keributan antara warga dan satgas terjadi.

“Korban datang sekitar dua jam setelah kejadian keributan antara masyarakat dan satgas TNI tersebut,” tulis kuasa hukum dalam suratnya.

Versi yang disampaikan kuasa hukum menyebutkan bahwa ketegangan bermula ketika anggota Satgas Trisakti melakukan penyetopan terhadap sejumlah truk pasir zirkon yang melintas di depan area perusahaan.

Tindakan itu memicu pertanyaan dari warga yang merasa keberatan karena, menurut mereka, satgas tidak dapat menunjukkan surat tugas atau surat perintah razia.

Situasi disebut semakin memanas ketika warga memeriksa kendaraan satgas dan mengaku menemukan beberapa botol minuman keras di dalam mobil tersebut. Temuan itu memicu kemarahan warga hingga terjadi keributan dan benturan di lokasi.

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, pihak perusahaan yang berada di sekitar lokasi disebut berusaha melerai dan mengamankan anggota satgas ke dalam area perusahaan untuk menghindari amukan massa.

Bantah Intimidasi Wartawan

Kuasa hukum juga menepis keras tuduhan bahwa klien mereka melakukan intimidasi maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis TV One dan dua wartawan lainnya.

Menurut mereka, keributan yang terjadi justru dipicu oleh kesalahpahaman ketika jurnalis yang datang ke lokasi langsung mengambil foto sopir truk pasir tanpa izin.

Tindakan tersebut, menurut kuasa hukum, memicu ketersinggungan para sopir yang masih berada dalam situasi tegang akibat keributan yang terjadi sebelumnya.

Situasi semakin memanas ketika salah satu jurnalis disebut sempat mengaku sebagai anggota kepolisian saat ditanya oleh petugas keamanan perusahaan.

“Satpam meminta kartu identitas kepolisian, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya,” tulis kuasa hukum dalam klarifikasinya.

Peristiwa tersebut kemudian memicu kemarahan sebagian warga yang masih berada di sekitar lokasi hingga terjadi keributan yang berujung pada dugaan pemukulan oleh massa.

Kuasa hukum menegaskan bahwa satpam perusahaan justru berupaya menenangkan situasi dan menyelamatkan para jurnalis dengan membawa mereka masuk ke area perusahaan untuk menghindari kerusuhan yang lebih besar.

Minta Klarifikasi Dimuat

Dalam surat keberatan tersebut, kuasa hukum juga melampirkan video testimoni yang disebut berasal dari perwakilan masyarakat Bangka Belitung yang mengaku pernah merasa diintimidasi oleh jurnalis yang bersangkutan.

Mereka meminta agar TV One memuat klarifikasi tersebut sebagai bentuk pemberitaan yang adil dan berimbang.

Selain kepada pimpinan redaksi TV One, surat tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, serta PWI Provinsi Bangka Belitung.

Kuasa hukum berharap media televisi nasional tersebut memberikan ruang klarifikasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya.

“Media besar harus menjaga independensi dan keberimbangan agar tidak merugikan masyarakat kecil yang menjadi objek pemberitaan,” tegas kuasa hukum dalam penutup surat tersebut.

(*/Red/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *