Manado, siasatnusantara.com – Dua pekan setelah penganiayaan berat yang menimpa seorang pelajar berinisial DP, keluarga korban dan publik masih menunggu langkah nyata penegakan hukum dari aparat, sementara identitas terduga pelaku disebut telah diketahui dan pelaku disebut telah mengakui perbuatannya. Lambatnya respons aparat mendapat sorotan tajam karena dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Keluarga korban menyatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan masyarakat yang telah memenuhi unsur tindak pidana wajib ditindaklanjuti oleh penyidik secara profesional dan cepat. Pasal 108 KUHAP mengamanatkan bahwa setelah menerima laporan, penyidik harus melakukan tindakan segera terhadap dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan.
Peristiwa penganiayaan itu, menurut keterangan keluarga korban, terjadi ketika korban sedang mengendarai sepeda motor dan tiba‑tiba dikejar dari belakang oleh sejumlah orang. Korban kemudian ditendang hingga terjatuh, tidak sadarkan diri di badan jalan, namun masih mendapat pukulan dan tendangan lanjutan, termasuk ke bagian wajah, yang mengakibatkan luka serius dan trauma.
“Kami lapor, kami bawa fakta, kami tunjukkan identitas pelaku — namun nyatanya sampai sekarang belum ada panggilan resmi. Ini seperti hukum jalan di tempat,” ujar pihak keluarga dengan nada tegas.
KUHAP: Kewajiban Penyidik Memanggil dan Mengumpulkan Alat Bukti
Menurut kuasa hukum keluarga, KUHAP memberikan batas waktu dan prosedur yang jelas. Pasal 109 KUHAP menyatakan bahwa setelah laporan diterima, penyidik wajib melakukan tindakan penyelidikan, termasuk memanggil saksi dan terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Kewenangan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif — melainkan bagian dari perlindungan hukum terhadap korban dan kepentingan umum.
Selain itu, apabila terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka sesuai Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), penyidik tetap wajib menjalankan proses hukum, namun dengan memperhatikan asas perlindungan anak. Status pelajar bukan alasan untuk menunda pemeriksaan, tetapi harus diatur sesuai mekanisme peradilan anak yang berlaku.
Tuntutan Kepastian Hukum dan Transparansi Proses
Keluarga korban menilai penjelasan tentang “proses hukum lambat” yang bisa memakan waktu hingga bertahun‑tahun justru semakin memperuncing kekhawatiran mereka terhadap kepastian dan keadilan hukum. “Kami bukan menuntut kekerasan, kami menuntut kepastian hukum. Pelaku sudah diketahui — kenapa tidak dipanggil? Kenapa tidak diperiksa? Itu yang kami pertanyakan,” ujar perwakilan keluarga.
Pengacara yang mendampingi keluarga juga menyatakan, sesuai Pasal 1 angka 3 KUHAP, tujuan aparat penegak hukum adalah untuk menegakkan hukum secara adil dan cepat, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada setiap orang yang membutuhkannya. Bila aparat menunda proses tanpa alasan jelas, maka yang terjadi bukan hanya lambatnya proses hukum — tetapi hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Harapan Keluarga kepada Aparat Penegak Hukum
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak ingin berspekulasi atau menghakimi, tetapi mereka menuntut proses hukum berjalan tegas, transparan, dan mengutamakan asas keadilan, baik bagi korban maupun bagi siapapun yang diduga terlibat.
“Kami percaya hukum di Indonesia menjamin perlindungan korban. Kami hanya ingin aparat menjalankan tugasnya sesuai KUHAP dan UU SPPA, tanpa diskriminasi dan tanpa penundaan yang tidak jelas,” tegas keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manado belum memberikan pernyataan resmi terkait status pemanggilan atau pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Media ini membuka ruang klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi.
(*/Yoksan Salendah, C.Par., C.BJ., C.EJ.)











