Pekanbaru, siasatnusantara.com – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran yang melarang sekolah memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam kepada peserta didik. Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk menjaga integritas pendidikan di Kota Pekanbaru. Selasa (10/02/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menegaskan bahwa praktik jual beli LKS dan seragam di sekolah tidak diperbolehkan.
“Jika menemukan praktik jual beli LKS atau seragam di sekolah, jangan ragu untuk melapor melalui kanal pengaduan yang telah disediakan,” ujarnya.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ini melalui situs web atau dengan memindai QR Code yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan pendidikan di Kota Pekanbaru dapat berjalan dengan lebih baik dan berintegritas.
Laporkan pelanggaran ini melalui: @disdikpku Scan QR Code
(Ros.H)











