DPRD Minahasa Selatan Uji Perpanjangan Izin Menara di Tambelang, Warga Minta Kepastian dan Jaminan Perlindungan

Minahasa Selatan, Siasatnusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menjadwalkan kunjungan lapangan ke Desa Tambelang, Kecamatan Maesaan, menyusul aspirasi warga yang meminta kejelasan dan kepastian hukum atas rencana perpanjangan izin menara telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) yang berada di sekitar kawasan permukiman.

Kunjungan lapangan yang akan dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, merupakan tindak lanjut rapat DPRD pada 2 Februari 2026 yang menilai bahwa proses perpanjangan izin tidak cukup diputuskan secara administratif. DPRD menegaskan pentingnya memastikan langsung kondisi faktual di lapangan, termasuk kesesuaian tata ruang, aspek keselamatan, dan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Sejumlah warga di sekitar lokasi menara menyampaikan kekhawatiran mereka terkait keberlanjutan operasional menara tersebut. Seorang warga Desa Tambelang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keberadaan menara menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kenyamanan tempat tinggal. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami ingin kejelasan dan jaminan bahwa semuanya aman bagi warga,” ujar warga tersebut.

Warga lainnya menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dan DPRD benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, warga hanya ingin dilibatkan dan diberikan kepastian hukum.

“Selama ini kami hanya ingin didengar. Kalau memang izinnya diperpanjang, kami berharap ada penjelasan terbuka dan perlindungan yang jelas untuk masyarakat,” katanya.

DPRD menegaskan bahwa suara masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, kunjungan lapangan ini dimaksudkan sebagai forum terbuka untuk menguji kelayakan perpanjangan izin serta memastikan tidak ada hak warga yang terabaikan dalam proses tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, DPRD melibatkan berbagai instansi teknis, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Minahasa Selatan, guna melakukan penilaian lintas sektor secara menyeluruh.

Selain unsur pemerintah, pimpinan PT Daya Mitra Telekomunikasi juga diundang untuk memberikan penjelasan langsung terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan komitmen dalam menindaklanjuti aspirasi warga. DPRD menilai keterbukaan informasi dari pihak perusahaan menjadi elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Tak hanya itu, perwakilan masyarakat Desa Tambelang dijadwalkan hadir dalam kunjungan lapangan tersebut agar dapat menyampaikan pandangan secara langsung di hadapan DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. DPRD berharap dialog terbuka ini dapat mencegah munculnya kesalahpahaman dan ketegangan di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, S.E., menegaskan bahwa kunjungan lapangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan setiap kebijakan publik berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat. DPRD menekankan bahwa tidak ada keputusan yang diambil tanpa dasar fakta dan pertimbangan yang matang.

DPRD menilai pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap warga. Kebutuhan konektivitas tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat atas lingkungan yang aman, tertata, dan berkelanjutan.

Hasil kunjungan lapangan ini akan menjadi dasar bagi DPRD Minahasa Selatan dalam merumuskan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait perpanjangan izin menara telekomunikasi di Desa Tambelang, dengan menempatkan kepastian hukum dan aspirasi warga sebagai pertimbangan utama.

(*/Yoksan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *