
Sangihe, Siasatnusantara.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan A.S., yang menjabat sebagai Kepala Desa/Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Keuangan Desa/Kampung Beha Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024. Rabu (04/02/2026).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Emnovry H. Pansariang, S.H., setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif serta berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka A.S. diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan Desa/Kampung Beha yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni Tahun 2022, 2023, dan 2024. Perbuatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola keuangan desa yang transparan serta akuntabel.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 925.267.449,- (sembilan ratus dua puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah), sebagaimana hasil penghitungan sementara Tim Penyidik berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya yang sah menurut hukum.
Atas perbuatannya, tersangka A.S. disangka melanggar:
Pasal 603 subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan serta guna menjamin kelancaran proses hukum, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan penahanan terhadap tersangka A.S. selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Penahanan tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna, terhitung sejak tanggal penetapan tersangka, dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, Emnovry H. Pansariang, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
“Dana desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila dalam pengelolaannya ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka Kejaksaan akan bertindak tegas tanpa kompromi,” tegas Emnovry H. Pansariang, S.H.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Emnovry H. Pansariang, S.H. juga menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan Tim Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
“Penyidikan belum berhenti sampai di sini. Kami masih mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan kami tindak sesuai hukum,” ujar Pansariang.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe mengimbau kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengingatkan agar seluruh aparatur desa menjadikan perkara ini sebagai pelajaran penting. Kelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, karena setiap penyimpangan pasti akan berhadapan dengan hukum,” pungkas Emnovry H. Pansariang, S.H.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(*Wawu Elis)











