Musi Banyuasin, siasatnusantara.com – Kinerja Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menuai kritik tajam. Proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana Pasal 187 KUHP terkait perusakan yang menyebabkan kebakaran/ledakan di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, dinilai berjalan di tempat dan kehilangan taring.
Advokat Febriansyah, S.H., selaku kuasa hukum pelapor (Sdr. Roba), melontarkan kritik pedas terhadap lambannya penanganan perkara yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/425/X/2025/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN tertanggal 16 Oktober 2025 tersebut.
Keadilan yang Tertunda
Menurut Febriansyah, meski laporan telah bergulir selama berbulan-bulan dan sejumlah saksi telah diinterogasi, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Desember 2025, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dilakukan penahanan.
“Kami melihat ada kesan pembiaran dan proses yang berlarut-larut di Unit Pidsus Polres Muba. Klien kami sudah mengalami kerugian materiil yang sangat besar, namun hingga detik ini kepastian hukum seolah menjadi barang mahal. Mengapa sampai sekarang belum ada tersangka? Ada apa dengan penyidik?,” ujar Febriansyah dengan nada tegas, Kamis (29/01/2026).
Kritik Terhadap Profesionalisme Penyidik
Febriansyah menyayangkan prosedur yang hanya berputar pada pemanggilan klarifikasi tanpa ada progres nyata menuju upaya paksa atau penetapan tersangka. Padahal, unsur pidana dalam Pasal 187 KUHP merupakan delik serius yang menyangkut keamanan umum dan harta benda.
“Jangan sampai slogan ‘Presisi’ hanya menjadi hiasan dinding. Kami butuh bukti nyata di lapangan. Jika bukti sudah cukup dan saksi sudah diperiksa, tunggu apa lagi? Klien kami butuh keadilan, bukan sekadar surat pemberitahuan yang isinya hanya ‘rencana gelar perkara’ yang tidak jelas kapan eksekusinya,” cetus Febriansyah.
Desakan kepada Kapolres Muba
Pihak kuasa hukum mendesak Kapolres Musi Banyuasin dan Kasat Reskrim untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja penyidik Unit Pidsus dalam perkara ini. Febriansyah menegaskan tidak akan segan membawa persoalan lambannya penanganan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, baik ke Bid Propam Polda Sumsel maupun Mabes Polri, jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
“Kami tidak minta diistimewakan, kami hanya minta profesionalisme. Jika perkara sesederhana ini saja memakan waktu berbulan-bulan tanpa status hukum yang jelas bagi pelaku, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Muba,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait kelanjutan hasil gelar perkara yang dijanjikan dalam SP2HP terakhir.
(*/Lukman).











