Penganiayaan Bertubi-Tubi kepada Perempuan di THM X-Tream Bar Berakhir di Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang

Pangkalpinang, siasatnusantara.com – Aksi kekerasan brutal terjadi di tempat hiburan malam Kota Pangkalpinang. Seorang perempuan menjadi korban penganiayaan bertubi-tubi setelah bercanda dengan seorang pria di X-Tream Bar, Kamis (29/1/2026) dini hari. Pelaku akhirnya ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Semabung Lama, Kecamatan Bukitintan. Korban berinisial DN (34), seorang ibu rumah tangga asal Bangka Tengah, datang sebagai tamu dan bertemu dengan pelaku Johan alias Jojo (34) yang sedang bersama seorang perempuan.

Awalnya situasi tampak biasa. Korban sempat melontarkan candaan kepada pelaku dengan kalimat bernada santai, lalu menyentuh jidat pelaku. Namun respons pelaku justru di luar dugaan. Tanpa peringatan, pelaku langsung melayangkan pukulan keras ke arah pelipis mata kiri korban.

Akibat pukulan tersebut, handphone korban terjatuh. Saat korban mengambil kembali ponselnya dan mendekati pelaku, pelaku kembali menghantam korban di bagian yang sama, membuat suasana di dalam tempat hiburan malam memanas.

Petugas keamanan setempat segera melerai dan mengamankan situasi. Merasa menjadi korban kekerasan, DN langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang.

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Buser Naga bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/65/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG.

Pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku hendak menyerahkan diri. Tim kemudian bergerak ke kawasan Jembatan 12 dan berhasil mengamankan Johan alias Jojo tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, mengaku kesal karena merasa dilecehkan sehingga secara spontan memukul korban. Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi turut mengamankan bukti visum et repertum dan saat ini masih melengkapi berkas penyidikan, termasuk gelar perkara serta koordinasi dengan pejabat utama (PJU).

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa candaan di bawah pengaruh emosi dan alkohol dapat berujung pidana, dan kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih di ruang publik.

(*/Red/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *