Tangerang Selatan, siasatnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan narkotika sintetis di sejumlah wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Selasa (27/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial A.S (42), R.C (26), M.A (30), S.A (32), dan S.A.S (27). Adapun lokasi penangkapan dan pengungkapan berada di wilayah Pamulang Kota Tangerang Selatan, Cilandak Jakarta Selatan, Tanah Abang Jakarta Pusat, Duren Sawit Jakarta Timur, serta Tebet Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. kepada awak media pada Senin (26/1/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, S.H., M.H., serta Ps. Kasi Humas Ipda Yudhi Susanto, S.H.
Kapolres menjelaskan bahwa narkotika jenis methafetamina (sabu) dan narkotika sintetis tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya.
“Modus operandi para tersangka yakni melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi secara langsung atau COD, serta menjalankan home industry produksi narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA,” ujar Kapolres.
Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil disita, yakni:
– Sabu seberat 508,81 gram
– MDMB-4en-PINACA (sintetis) dengan berat brutto 2.342 gram, beserta alat pendukung produksi
– Ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat brutto 20,3 gram
– 1 unit pod merek Relx berisi cairan diduga narkotika jenis Etomidate dengan berat brutto 28 gram
Jika diakumulasikan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 508,81 gram ditaksir bernilai sekitar Rp550.000.000, dan dengan pengungkapan tersebut Polri berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari bahaya narkotika.
Sementara itu, narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 2.342 gram dapat diolah menjadi sekitar 20.000 gram bibit sintetis, dengan nilai ekonomi mencapai Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah). Dari pengungkapan ini, Polri diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika serta memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Tangerang Selatan.
(*/Red/LK/Darwin).











