Bangka Belitung, siasatnusantara.com – Perjalanan hukum Batara Harahap (BH) akhirnya memasuki babak serius. Setelah lebih dari satu bulan bergulir sejak dilaporkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap pria berusia 41 tahun itu dalam perkara dugaan kejahatan jaminan fidusia dan/atau penggelapan. Selasa (27/1/2026).
BH kini harus mendekam di Rutan Polda Babel setelah penyidik memastikan adanya unsur pidana yang cukup kuat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 27 Januari 2026, guna mempercepat proses penyidikan dan pengembangan perkara.
Langkah tegas tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Ia menyebut penahanan dilakukan usai tersangka memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel.
“Benar, hari ini Selasa 27 Januari 2026 tersangka berinisial BH resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Babel. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Agus di Mapolda Babel.
Menurut Agus, penahanan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Penyidik Subdit II Fismondev telah menjalankan serangkaian pemeriksaan berjenjang, mulai dari pemanggilan saksi hingga gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan BH sebagai tersangka pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Jumat kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini dilakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus penahanan,” tegasnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa sejak laporan masuk pada 5 Desember 2025, BH telah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan pada akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menguatkan dugaan penyidik bahwa perbuatan BH telah memenuhi unsur pidana.
“Setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan BH sebagai tersangka,” jelas Agus.
Sebagai informasi, BH dilaporkan oleh pihak leasing atas dugaan pelanggaran tindak pidana fidusia, yakni mengalihkan, menguasai, atau menggunakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak pemberi pembiayaan.
Atas perbuatannya, BH disangkakan melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel masih mendalami kemungkinan unsur pidana lain serta potensi kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan, penyidikan akan berkembang seiring pendalaman alat bukti dan keterangan saksi tambahan.
(*/Red/Luise).











