Sidang Praperadilan Tentukan Nasib Orangtua Kami, Tomu Silaen: Peristiwa yang Sebenarnya akan Terungkap, Keadilan dari Hakim akan Memihak Kepada yang Benar, Jujur Tanpa Rekayasa

Kota Bekasi, SiasatNusantara.com – Fenomena Ketidakadilan hukum sudah bukan hal yang baru di Republik Indonesia, dari pelanggaran, pengingkarank atau perlakuan tidak semestinya terhadap hak seseorang, yang seringkali terjadi karena penerapan hukum yang tidak konsisten atau diskriminatif sehingga menimbulkan rasa tidak adil, merusak kepercayaan publik dan menghambat keadilan sosial.

Ini bukan sekadar ketidakadilan umum, tetapi spesifik pada sistem hukum di mana hukum yang seharusnya melindungi justru menjadi alat ketidakadilan, seperti penegakan yang memihak atau hukuman yang tidak sepadan. Hak dasar yang seharusnya dilindungi undang-undang justru tidak dipenuhi. Dari perlakuan Diskriminatif, Inkonsistensi Putusan tidak sesuai dengan keadilan yang diharapkan.

Erosi Kepercayaan makin meluas kepada Aparat Penegak Hukum, Masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum serta dalam praktiknya, karena seringkali dihadapkan pada berbagai persoalan yang mengarah pada ketidakadilan. Ketidakadilan terjadi di berbagai tahapan penegakan hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, hingga eksekusi putusan.

“Masalah ini bukan hanya menghambat tercapainya tujuan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Oleh karena itu harus ada solusi penegakan hukum yang adil di Indonesia melalui pendekatan yang sistematis dan menyeluruh, guna menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan kepada semua pihak,” tegas Tomu Silaen mewakili keluarga tersangka. Senin (26/1/26)

Merujuk pada kasus hukum LP No : LP/B/1808//X/2024/SPKT.Satreskrim/restro Bks Kota/ Polda Metro Jaya Tanggal 11 Oktober 2024 telah mentersangkakan Ramses Sinurat (79) oleh penyidik Polres Metro Kota Bekasi dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak, dan LP No: LP/B/345/II/2025/ SPKT.Satreskrim/restro Bks Kota/ Polda Metro Jaya Tanggal 17 Pebruari 2025, juga mentersangkakan RS oleh Penyidik yang sama dari Polres Metro Kota Bekasi dalam waktu yang bersamaan pada Tanggal 15 Desember 2025 tanpa melakukan olah TKP.

Tidak ada pemeriksaan saksi kunci sehingga sangat kuat di duga naiknya status hukum terlapor Ramses Sinurat menjadikan tersangka di nilai sangat prematur. Kuat di duga bahwa penyidik menaikkan status tersangka karena desakan oleh Komisi XIII DPR RI, LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI dan pihak lain atas laporan orangtua terduga korban inisial YS, demikian di sampaikan Ramses Kartago Doloksaribu sebagai kuasa Hukum RS ke SiasatNusantara. Minggu, (25/01/26).

Di kutip dari berbagai sumber Media Cetak dan Situs resmi Komisi XIII DPR RI,adanya pengaduan orangtua atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang mana dalam pengaduan tersebut, di sebutkan RS merupakan pelaku yang di tuduh oleh orangtua korban, dan pada kesempatan tersebut Komisi XIII DPR RI langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengundang LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka.

Bahwa dalam RDP tersebut Komisi XIII DPR RI menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1. Mendukung rekomendasi dari LPSK, Komisi Perempuan dan KPAI,

2. Mendesak LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI untuk menindaklanjuti serta koordinasi dengan Polres Metro Bekasi Sampai penetapan tersangka,

3. Mendorong LPSK, Komnas Perempuan dan KPAI dengan pihak berwenang untuk berkalaborasi terhadap penanganan perkara kekerasan sesksual dan perundungan di lingkungan satuan pendidikan,

4. Mendorong LPSK, Komnas Perempuan, KPAI untuk meninjau langsung perkembangan kasus yang di tangani Polres Metro Bekasi.

“Karena ketidak adilan pada Klien saya dengan mudahnya menetapkan klien saya menjadi tersangka tanpa melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel, tentu Praperadilan sebagai langkah hukum sudah kami ajukan pada minggu lalu dan akan di mulai sidang besok Senin tanggal 26 Januari 2026, kami akan buka secara terang benderang peristiwa yang sebenarnya dan akan membuktikan bahwa klien saya tidak ada melakukan perbuatan cabul seperti yang di tuduhkan,” tegasnya.

Surat Terbuka:

Saya, Ramses Sinurat Sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum serta peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ini meminta dengan hormat kepada Aparat Penegak Hukum yang mentersangkakan saya atas dugaan percabualan untuk adil tanpa tekanan siapapun, maka dengan ini saya sampaikan:

1. Bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang di tuduhkan pada saya.

2. Saya bersumpah sesuai kepercayaan yang saya yakini, bahwa tudahan itu sama sekali tidak benar dan saya tidak lakukan.

3. Saya sangat malu atas tuduhan dan status saya sebagai tersangka pada hal saya tidak melakukan dan bahkan saya tidak mengenal yang mengaku korban.

4. Saya sudah berumur 79 tahun tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan yang tidak senonoh apalagi saya dalam keadaan sakit prostat bahkan setiap minggu harus kontrol ke dokter.

5. Saya merasa terhina, di rendahkan, tertindas bahkan seperti di asingkan oleh keluarga besar semarga dengan saya karena di anggap saya melakukan percabulan. Dengan hati yang paling dalam saya sampaikan kepada penyidik Polres Metro Kota Bekasi untuk adil dan terbuka terhadap persoalan yang saya hadapi, berikan keadilan kepada saya karena saya butuh keadilan demi nama baik saya.

“Mewakili Keluarga tersangka, Tomu Silaen mengatakan Sidang Praperadilan akan tentukan nasib orangtua kami, Peristiwa yang sebenarnya akan terungkap, Keadilan dari Hakim akan memihak kepada yang benar, Jujur tanpa rekayasa,” tuturnya.

(*/Rommer Sinurat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *