Sangihe, siasatnusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Jumat (23/01/2026).
Penetapan ini menandai perkembangan signifikan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, sekaligus mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan penyimpangan dana desa yang merugikan keuangan negara.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sangihe, Herry Santoso Slamet, S.H, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Emnovry Pansariang, S.H.
Dalam keterangan resminya, pihak Kejaksaan mengungkapkan bahwa tersangka yang ditetapkan berinisial SS (43), merupakan mantan Bendahara Desa Beha yang menjabat sejak tahun 2019 hingga September 2024.
Menurut Kejaksaan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada dugaan keterlibatan SS dalam rangkaian penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Beha.
Proses penetapan tersebut juga merupakan hasil pendalaman penyidikan terhadap perkara yang sebelumnya telah lebih dulu menetapkan tersangka lain, yakni mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Desa Beha.
Pengembangan Perkara dari Tersangka
Sebelumnya Kejaksaan menjelaskan bahwa penetapan SS tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari pengembangan kasus terhadap tersangka sebelumnya. Dalam konstruksi perkara, SS diduga memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pencairan dana desa, khususnya terkait kegiatan-kegiatan yang belakangan terindikasi tidak dilaksanakan sesuai peruntukan, bahkan diduga fiktif.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka terdahulu. Peran SS adalah sebagai Bendahara Desa pada saat itu. Kami menemukan banyak kegiatan yang diduga fiktif, namun anggaran tetap dicairkan melalui mekanisme yang ada,” ujar Kasi Intel Kejari Kepulauan Sangihe, Herry Santoso Slamet.
Penyidik menduga, pada saat kegiatan-kegiatan tersebut diajukan, terdapat proses administrasi pencairan yang tetap berjalan, sehingga dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, justru berpotensi disalahgunakan.
Kejaksaan menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Pasal yang Disangkakan dan Estimasi Kerugian Negara
Dalam perkara ini, Kejaksaan menetapkan SS sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penetapan pasal tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang disangkakan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan juga menyampaikan bahwa estimasi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi APBDes Desa Beha diperkirakan mencapai sekitar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah).
Nilai tersebut masih berpotensi berkembang seiring proses penyidikan dan audit yang terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban serta alur pencairan anggaran.
Sejalan dengan itu, Kejaksaan menegaskan bahwa SS mulai dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik sejak hari ini, guna memperlancar proses penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya pemeriksaan. Penahanan tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan Dinas PMD sebagai Tim Verifikator
Dalam pengembangan kasus, Kejaksaan tidak hanya memeriksa pihak-pihak di lingkup pemerintahan desa, namun juga mendalami peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Langkah ini diambil karena Dinas PMD diketahui memiliki fungsi dan kewenangan sebagai tim verifikator di tingkat kabupaten dalam proses administrasi pencairan dana desa.
Penyidik disebut telah memeriksa Kepala Dinas PMD serta Kepala Bidang terkait sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk membedah secara detail mekanisme verifikasi dan pengawasan yang dilakukan terhadap pengajuan pencairan dana, termasuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam meloloskan kegiatan-kegiatan yang belakangan diduga bermasalah.
Kejaksaan menilai bahwa pengawasan dalam tata kelola dana desa merupakan aspek krusial, sebab dana desa merupakan anggaran yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan fisik, pemberdayaan ekonomi, hingga program sosial yang langsung berdampak pada kesejahteraan warga desa.
Kejaksaan Tegaskan Potensi Penambahan Tersangka
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe memastikan bahwa penyidikan perkara ini masih terus bergulir dan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Pihak Kejaksaan menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat.
“Kami masih terus mendalami peran pihak dinas dan pihak lainnya. Siapa pun yang terbukti membantu atau terlibat dalam tindak pidana ini akan kami mintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Herry Santoso.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan akan bekerja secara menyeluruh, termasuk menelusuri rantai administrasi, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam proses pencairan maupun pelaksanaan kegiatan yang bermasalah.
Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi APBDes Desa Beha
Hingga saat ini, Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dalam pusaran dugaan korupsi APBDes Desa Beha, yakni mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Desa Beha dan mantan Bendahara Desa Beha berinisial SS. Penetapan ini menegaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap serius dan menjadi perhatian publik.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini. Kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk menyampaikannya melalui jalur resmi, guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Dengan penetapan tersangka baru ini, publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, serta menjadi pelajaran penting agar tata kelola dana desa ke depan lebih ketat, profesional, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.
(*/Hulik Manahede).











