Manado, Sulut, siasatnusantara.com – Sengketa tanah di Desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur, kembali menjadi sorotan hukum. Para ahli waris almarhum Elias Kahengkeng dan almarhumah Grece Dalantang menuntut kepastian hukum atas sebidang tanah yang kini tercatat atas nama Ronald Sutanto Tandehusada (SHM diduga cacat administrasi karena diterbitkan tanpa persetujuan istri sah dan ketiga anak almarhum, serta menggunakan Akta Jual Beli yang tidak lengkap dan diduga palsu). Jumat (16/1/2026).
Ketidaksesuaian prosedur ini memicu kerugian hukum, sehingga para ahli waris membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor perkara 32/TUN/2026/PTUN Manado.
Gugatan ini dilandasi UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (Pasal 19 & 21), UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Hukum Acara PTUN (UU No. 5 Tahun 1986), yang menegaskan hak waris sah, prosedur penerbitan dokumen resmi, dan legal standing penggugat).
KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku 2 Januari 2026) menambahkan dimensi pidana bagi pihak yang terlibat dalam penerbitan SHM cacat administrasi, termasuk Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 tentang penipuan, dan Pasal 421 bagi pejabat yang sengaja menerbitkan sertifikat tanpa prosedur sah. KUHP baru juga memberikan opsi sanksi alternatif berupa kerja sosial atau denda, sesuai prinsip restorative justice.
Para ahli waris mendapatkan pendampingan hukum penuh dari Kantor Advokat Agustina Padang, S.H dan Partners. Tim ini, yang terdiri dari Agustina Padang, S.H., Jeri Ransun, S.H., Dr. Cornelius Tangkere, S.H., M.H., dan Albert Lalandos, S.H., memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Kehadiran tim advokat ini memberikan keyakinan bahwa setiap langkah hukum diperhitungkan dengan matang dan hak-hak ahli waris sah dapat ditegakkan secara optimal,” ungkap Agustina Padang, S.H.
Majelis hakim PTUN Manado telah menetapkan pemanggilan Tergugat II Intervensi, Ronald Sutanto Tandehusada, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado pada 21 Januari 2026. Pemanggilan ini untuk memastikan semua pihak dapat memberikan keterangan lengkap sesuai prinsip peradilan yang adil dan proporsional.
Para ahli waris berharap proses hukum ini dapat membatalkan sertifikat cacat administrasi, memberikan kepastian hukum atas hak waris sah, sekaligus menegaskan bahwa mereka tetap kompak dalam menegakkan hak mereka. Sengketa SHM Kalinaun menjadi perhatian publik karena mencerminkan prinsip hukum administrasi negara yang transparan dan profesional, sekaligus menekankan pentingnya kepastian hukum bagi setiap warga negara.
(*/Yoksan Salendah, C.Par., C.BJ., C.EJ.)



