Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Terkait Dugaan Tipikor Penjualan Aluminium Tahun 2018-2024 Sebesar Rp133 Miliar

Sumatera Utara, siasatnusantara.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018-2024, atas nama Joko Sutrisno selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Prima Alloy Steel Universal (PT. PASU), Selasa (13/01/2026)

Dalam paparannya, Kajati Sumatera Utara Harli Siregar melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Arif Kadarman menyampaikan bahwa penetapan tersangka, merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait perkara penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT. Prima Alloy Steel Universal (PT.PASU).

Arif mengatakan bahwa sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik terlebih dahulu telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 orang dalam perkara yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”, kata Kasidik Kejati Sumut, Arif Kadarman, S.H., M.H, kepada media ini, Selasa (13/01/2026).

Dalam perkara ini, Arif menjelaskan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, dan tersangka diduga secara bersama-sama dengan tersangka lainnya yang lebih dahulu ditahan melakukan mufakat jahat.

Caranya, dengan mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sehingga tersangka Joko Sutrisno dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas alumunium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum.

“Akibatnya, negara dirugikan dalam hal ini PT. Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar Amerika) yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 (seratus tigapuluh tiga miliar lebih)”, ungkap Arif, pria yang dikenal ramah ini sembari mengatakan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut Arif mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01 /L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026.

“Atas perintah tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan”, ujarnya.

Arif menegaskan penyidik akan terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya”, pungkasnya mengakhiri.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumut.
(*/Red/LK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *