OTT KPK Pegawai Pajak Jakarta Utara: Barang Bukti berupa Uang Rupiah, Dolar Singapura dan Emas Senilai Rp6,38 Miliar

Jakarta, siasatnusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti mulai dari uang pecahan rupiah, dolar Singapura hingga emas terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 soal dugaan suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut total barang bukti yang disita dalam operasi senyap pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026) itu diketahui senilai Rp 6,38 miliar.

Budi memerinci barang bukti yang disita tersebut:
– Barang bukti yang ditampilkan dalam bentuk rupiah senilai Rp793 juta;
– Uang tunai dalam bentuk SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar;
– Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.

Barang bukti itu dibawa oleh dua petugas KPK wanita dan pria yang mengenakan rompi, topi, sarung tangan dan masker di wajahnya. Kedua petugas itu membawa barang bukti menggunakan satu goodie bag berwarna hitam dan kardus. Kemudian, kedua petugas KPK itu mengeluarkan sejumlah barang bukti di antaranya ada uang pecahan Rupiah hingga Dollar Singapura.

Nampak, petugas KPK itu menyusun lebih 10 gepok uang pecahan rupiah. Tak hanya itu, tumpukan uang pecahan Dollar Singapura dikeluarkan dari plastik bening dan disusun rapi di atas meja. Selain itu, petugas KPK juga mengeluarkan tumpukan emas yang tersimpan di dalam sebuah kotak berwarna hijau tosca dan tas kecil bewarna hitam. Terlihat pula ada barang bukti elektronik seperti laptop dan juga ponsel.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan soal total nilai barang bukti yang melebihi uang fee yang diminta oleh petugas pajak tersebut.

Diketahui, dalam perkara dengan PT WP, para pegawai pajak itu meminta uang fee sebesar Rp 4 miliar.

Asep mengatakan, saat pihaknya melakukan OTT, barabg bukti berupa emas dan uang yang lain ternyata juga didapat sejumlah tersangka dari kasus serupa yang tak terendus.

“Dalam hal ini ada logam mulia kemudian juga uang yang lain dari para tersangka (pada saat itu masih terduga ya pada saat diamankan), itu yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut memang itu juga diperoleh dari hal yang sama. Hal yang sama tapi dalam waktu yang lalu, jadi dari tempat lain,” ucapnya.

Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya.

“Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,” sambungnya.

5 Tersangka

Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti.

Kelima tersangka ini diduga mendiskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 80 persen dan meminta fee senilai Rp8 miliar kepada pihak wajib pajak PT WP. Namun, mereka hanya mendapat Rp4 miliar untuk fee tersebut.

“Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Adapun kelima tersangka terbagi dari dua kategori.

Kategori pertama dari pegawai pajak yakni:
– Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
– Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
– Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni:
– Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
– Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd. 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Humas KPK/Jubir KPK/TN.

(*/Red/LK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *